![]() |
| Foto: Destrian Mayau |
DEMOKRASI selalu dijanjikan sebagai rumah bersama. Di dalamnya, kekuasaan tidak diberikan kepada satu tangan, melainkan dibagi ke dalam tiga ruang yang saling menjaga: eksekutif yang menjalankan pemerintahan, legislatif yang menyusun arah kebijakan, dan yudikatif yang memastikan keadilan tetap hidup.
Montesquieu menyebutnya sebagai trias politica, sebuah rancangan yang lahir dari keyakinan bahwa kekuasaan, apabila tidak diawasi, akan menjelma menjadi penguasa yang rakus.
Montesquieu dalam karya terkenalnya The Spirit of Laws menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lainnya. Pemisahan kekuasaan bukan sekadar pembagian tugas administratif, melainkan sebuah mekanisme untuk mencegah manusia yang memegang kekuasaan jatuh ke dalam godaan penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, sebagaimana sifat dasar kekuasaan, ketika tidak dikendalikan, ia memiliki kecenderungan untuk memperluas dirinya dan mengabaikan batas moral maupun hukum.
Namun hari ini, ketika rakyat memandang ketiga pilar itu, yang terlihat bukan lagi bangunan yang kokoh, melainkan dinding-dinding yang mulai retak. Retakan itu tidak muncul karena usia demokrasi yang menua, tetapi karena integritas yang perlahan terkikis.
Korupsi, suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, hingga praktik mafia hukum telah menjadi hujan yang turun hampir setiap musim. Yang membuat keadaan terasa lebih getir adalah kenyataan bahwa hujan itu tidak hanya membasahi satu halaman kekuasaan, melainkan mengguyur hampir seluruh rumah demokrasi.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga membutuhkan kepercayaan. David Easton, seorang profesor dengan riset ahli politik terkemuka Kanada, menjelaskan bahwa keberlangsungan sebuah sistem politik sangat bergantung pada dukungan masyarakat terhadap sistem tersebut.
Menurut Easton, sebuah pemerintahan dapat bertahan bukan hanya karena memiliki lembaga formal, tetapi karena rakyat masih percaya bahwa sistem tersebut memiliki legitimasi dan layak dipertahankan.
Dalam konteks Indonesia, persoalan terbesar yang muncul bukan hanya tentang berapa banyak pejabat yang ditangkap karena korupsi, tetapi tentang bagaimana setiap kasus tersebut perlahan mengikis keyakinan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketika rakyat mulai bertanya apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua orang, apakah jabatan masih merupakan amanat atau sekadar kendaraan kepentingan, dan apakah suara mereka benar-benar didengar, maka sesungguhnya demokrasi sedang menghadapi ujian yang serius.
Kita pernah percaya bahwa parlemen adalah tempat suara rakyat menemukan Gemanya. Hari ini, sebagian masyarakat justru mendengar gema yang berbeda.
Suara itu terdengar lebih nyaring ketika membahas kepentingan elite daripada ketika membicarakan kesulitan petani, nelayan, guru honorer, buruh, atau mahasiswa. Gedung parlemen yang seharusnya menjadi rumah aspirasi perlahan dipersepsikan sebagai ruang negosiasi kekuasaan.
Tentu tidak semua anggota legislatif dapat diberikan penilaian yang sama. Masih banyak wakil rakyat yang bekerja dengan integritas dan tanggung jawab.
Namun, beberapa kasus besar yang melibatkan anggota legislatif telah meninggalkan luka yang dalam dalam ingatan publik.
Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), misalnya, menjadi salah satu contoh bagaimana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi representasi mereka.
Di sisi lain, pemerintah sebagai pelaksana amanat rakyat juga berkali-kali kehilangan kesempatan untuk menjaga kepercayaan itu. Sejumlah menteri, kepala daerah, hingga pejabat tinggi negara pernah diproses hukum karena korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial COVID-19, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster, serta kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi contoh bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi bahkan pada tingkat tertinggi pemerintahan.
Setiap kali seorang pejabat diborgol, yang sesungguhnya ikut terborgol adalah harapan masyarakat bahwa kekuasaan masih dijalankan dengan hati nurani. Sebab jabatan publik bukanlah hadiah, melainkan kepercayaan yang diberikan rakyat melalui mekanisme demokrasi.
Lebih menyakitkan lagi ketika ruang pengadilan yang menjadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan, ikut terseret dalam pusaran skandal dan skema para elit.
Ketika hakim ditangkap karena menerima suap, ketika putusan hukum dicurigai dapat dipengaruhi oleh kekuatan uang dan relasi politik, maka rakyat mulai bertanya dengan lirih: jika penjaga keadilan dapat diperjualbelikan, kepada siapa lagi keadilan harus berlindung.
Lembaga yudikatif seharusnya menjadi benteng terakhir ketika dua cabang kekuasaan lainnya mengalami penyimpangan. Namun ketika benteng itu sendiri mengalami keretakan, masyarakat kehilangan tempat untuk menggantungkan harapan.
Larry Diamond seorang sosiolog politik asal Amerika Serikat menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pemilu, tetapi juga oleh kuatnya institusi, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, dan akuntabilitas pemerintah.
Demokrasi dapat mengalami kemunduran ketika lembaga-lembaga negara kehilangan independensi dan masyarakat kehilangan keyakinan bahwa sistem politik mampu menghasilkan keadilan.
Korupsi sering dipahami sebagai pencurian uang negara. Padahal, korupsi adalah pencurian yang jauh lebih besar daripada itu dari sekedar uang yang hilang.
Korupsi sesungguhnya mencuri keyakinan rakyat bahwa negara masih berpihak kepada mereka. Ia mencuri optimisme generasi muda bahwa kejujuran masih memiliki tempat dalam kehidupan berbangsa. Ia mencuri wibawa hukum, menggerogoti moral birokrasi, dan mengikis makna pelayanan publik.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sejak berdiri pada tahun 2002 hingga saat ini, ribuan perkara korupsi telah ditangani.
Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai latar belakang jabatan, mulai dari menteri, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah, hakim, aparat penegak hukum, hingga pejabat badan usaha milik negara.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Setiap angka adalah cerita tentang amanat yang dikhianati, tentang kepercayaan yang dipatahkan, dan tentang harapan rakyat yang sedikit demi sedikit kehilangan pijakan.
Francis Fukuyama dalam kajiannya tentang kepercayaan (trust) menjelaskan bahwa kepercayaan sosial merupakan modal utama yang membuat sebuah masyarakat dan institusi dapat berjalan dengan baik.
Negara yang kehilangan kepercayaan akan menghadapi kesulitan besar karena masyarakat mulai melihat setiap kebijakan dengan kecurigaan.
Kepercayaan rakyat sesungguhnya menyerupai kaca. Ia dibentuk melalui waktu yang panjang, tetapi dapat pecah hanya karena satu benturan. Yang lebih sulit lagi, kaca yang telah retak mungkin masih dapat direkatkan, tetapi bekas retaknya akan selalu terlihat.
Begitu pula dengan hubungan antara rakyat dan negara. Setiap kasus korupsi meninggalkan garis-garis retak yang tidak mudah dihapus oleh konferensi pers, slogan antikorupsi, ataupun pidato-pidato politik.
Kita tidak sedang menghadapi krisis lembaga semata. Kita sedang menghadapi krisis makna. Demokrasi kehilangan sebagian ruhnya ketika kekuasaan lebih sering dipandang sebagai alat untuk memperoleh keuntungan daripada sebagai amanat untuk melayani.
Dalam situasi seperti ini, rakyat mulai memandang negara dengan tatapan penuh curiga. Mereka tetap datang ke tempat pemungutan suara, tetapi sebagian dari mereka tidak lagi datang dengan harapan yang sama. Mereka memilih, namun di dalam hati tersimpan pertanyaan: apakah suara kami benar-benar mengubah sesuatu?
Barangkali inilah ancaman terbesar bagi republik ini. Bukan semata korupsi yang menggerogoti anggaran negara, melainkan lunturnya keyakinan bahwa negara masih mampu memperbaiki dirinya sendiri.
Demokrasi tidak mati ketika pemilu berhenti diselenggarakan; demokrasi mulai kehilangan nyawanya ketika rakyat merasa bahwa siapa pun yang berkuasa, yang berubah hanyalah nama, sedangkan pola penyalahgunaan kekuasaan tetap sama.
Karena itu, tugas terbesar bangsa ini bukan hanya menangkap koruptor atau menjatuhkan hukuman yang berat. Tugas yang jauh lebih sulit adalah membangun kembali kepercayaan.
Sebab negara yang kehilangan uang masih dapat mencarinya kembali melalui pembangunan ekonomi. Akan tetapi, negara yang kehilangan kepercayaan rakyat akan membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk memulihkannya.
Sejarah berkali-kali mengajarkan bahwa demokrasi tidak hanya berdiri di atas konstitusi, tetapi juga berdiri di atas kepercayaan. Ketika kepercayaan itu runtuh, maka tiga pilar demokrasi mungkin masih berdiri secara fisik, tetapi kehilangan bayangannya sebagai penjaga harapan rakyat.
Terakhir; "Sebuah negara tidak runtuh ketika gedung-gedung pemerintahnya roboh. Sebuah negara mulai runtuh ketika rakyat berhenti percaya kepada mereka yang menghuninya."
Penulis: Destrian Mayau, S.Th
Editor: Redaksi
