
Dokumentasi Kadis DPMD (Muh. Zaki Abd Wahab)
CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memastikan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 76 desa tetap berjalan meskipun anggaran pelaksanaannya belum terakomodir.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muh. Zaki Abd Wahab, mengatakan keterbatasan atau belum tersedianya anggaran bukan menjadi alasan untuk menghentikan proses persiapan Pilkades. Menurutnya, tahapan tetap akan disiapkan sembari pemerintah daerah menuntaskan revisi regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
“Anggaran belum terakomodir, tetapi tahapan tetap jalan. Revisi Perda dan Perbup harus kita tuntaskan. Anggaran bukan menjadi halangan sehingga prosesnya terhenti atau tertunda,” ujar Zaki.
DPMD sebelumnya telah mematangkan persiapan Pilkades untuk puluhan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebut 76 desa masuk dalam rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Halmahera Selatan.
Zaki menjelaskan, masa jabatan kepala desa pada 76 desa tersebut rata-rata akan berakhir pada Januari 2027. Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, DPMD akan menyiapkan usulan pejabat kepala desa kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
“Karena masa jabatan 76 kepala desa akan berakhir rata-rata Januari 2027, maka kami akan menyiapkan usulan pejabat kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk ditunjuk sekaligus mengawal proses tahapan Pilkades,” jelasnya.
Zaki mengatakan, dengan adanya penyesuaian regulasi dan kesiapan anggaran, jadwal tahapan Pilkades yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Oktober-November 2026 akan mengalami pergeseran.
Menurutnya, tahapan Pilkades direncanakan mulai kembali pada sekitar Maret 2027, sedangkan pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada Agustus atau September 2027.
“Jadi tahapan otomatis bergeser. Sebelumnya dijadwalkan pada Oktober-November 2026, kemudian bergeser sekitar Maret 2027. Untuk pencoblosan direncanakan pada Agustus atau September 2027,” ungkap Zaki.
Sebelumnya, DPMD Halsel juga telah menyampaikan sejumlah rencana terkait Pilkades, termasuk penataan regulasi. Pada September 2026, DPMD menggandeng akademisi untuk membahas revisi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pilkades.
Zaki menambahkan, pergeseran jadwal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran Pilkades dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, pembiayaan Pilkades dapat disesuaikan melalui APBD pokok maupun APBD Perubahan, dengan tetap mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran.
“Dengan begitu lebih fleksibel untuk menyesuaikan anggaran Pilkades di APBD pokok maupun APBD Perubahan, jika efisiensi masih tetap ada,” katanya.
DPMD Halsel kini fokus menuntaskan aspek regulasi sekaligus menyiapkan tahapan administrasi dan pemerintahan desa agar proses Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan dan kondisi anggaran daerah.
Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan jadwal, pemerintah daerah memastikan persiapan Pilkades tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan hanya karena persoalan anggaran.
AS.