![]() |
| Foto: Brayen P. Lajame, Husni Salim, Iksan Subur, H. Ibrahim M Saleh |
Brayen menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat Pulau Obi.
Menurutnya, Pulau Obi merupakan kawasan strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional, sehingga pembangunan infrastruktur jalan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Ia mengemukakan bahwa Kawasan Industri Pulau Obi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Secara regulasi, penanganan infrastruktur di Obi adalah amanat konstitusi dan instruksi presiden. Sangat tidak masuk akal jika dari 11 ruas jalan yang ditangani di delapan kabupaten/kota, tidak ada satu pun alokasi anggaran atau program penanganan untuk Jalan Lingkar Obi. Ini bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan hak dasar aksesibilitas warga," kata Brayen dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/8/2026).
Selain menyoroti kebijakan pemerintah daerah, Brayen juga mengkritik tiga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara asal Pulau Obi, yakni Husni Salim, Iksan Subur, dan H. Ibrahim M. Saleh.
Menurutnya, ketiga legislator tersebut belum menunjukkan peran yang maksimal dalam memperjuangkan pembangunan Jalan Lingkar Obi.
Ia menilai posisi strategis yang mereka emban di DPRD seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Pulau Obi, khususnya dalam pembahasan anggaran pembangunan daerah.
"Dengan kedudukan strategis sebagai Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Komisi I, dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, ketiga figur ini seharusnya memiliki daya tawar yang kuat saat penganggaran. Percuma saja duduk sebagai anggota DPRD Maluku Utara kalau hanya diam saat pembahasan program dan tidak bisa memperjuangkan kepentingan kolektif masyarakat Obi. Kinerja pasif ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mengabaikan fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif yang diamanatkan undang-undang," ujarnya.
Brayen menegaskan masyarakat Pulau Obi membutuhkan wakil rakyat yang mampu memperjuangkan aspirasi daerah, bukan sekadar hadir sebagai pelengkap di lembaga legislatif.
Menurutnya, pembangunan Jalan Lingkar Obi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, pemenuhan amanat regulasi kawasan strategis nasional, serta mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Pulau Obi.
Melalui pernyataan tersebut, Brayen mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD Provinsi Maluku Utara agar segera mengevaluasi dan merevisi skema prioritas pembangunan jalan dengan memasukkan penanganan Jalan Lingkar Obi sebagai salah satu agenda prioritas pada program pembangunan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun tiga anggota DPRD yang disebutkan dalam pernyataan Brayen terkait kritik tersebut.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak-pihak terkait menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.
Editor: AS
