Pelaku Usaha Nakal, Brayen Lajame Targetkan PT KTS Masuk Radar Satgas PKH Terkait Aktivitas di Desa Bobo

A- A+
Share:


CORONGTIMUR.COM, 
 Hal-Sel – Aktivitas eksplorasi PT Karya Tambang Sentosa (KTS) di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini berada dalam sorotan tajam. 

Perusahaan tersebut dituding menjalankan operasi lapangan secara "senyap" tanpa sosialisasi transparan, sebuah langkah yang dinilai sebagai pelecehan terhadap hak konstitusional warga lokal.

‎Tokoh Muda Kepulauan Obi, Brayen Putra Lajame yang juga Alumni Magister Administrasi Publik UNAS Jakarta, menegaskan bahwa tindakan PT KTS yang langsung menerjunkan alat dan melakukan pemetaan tanpa disetujui oleh masyarakat desa Bobo adalah preseden buruk bagi industri pertambangan di Maluku Utara.

‎"Apa yang dilakukan PT KTS bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk nyata kejahatan tambang. Mereka masuk ke ruang hidup masyarakat seolah wilayah ini tak berpenghuni. Ini adalah pelecehan terhadap kedaulatan warga Desa Bobo," tegas Brayen dalam keterangan resminya, Rabu (08/04/2026).

‎Berdasarkan analisis hukum, Brayen menyebutkan bahwa PT KTS diduga kuat menabrak sejumlah regulasi krusial di Indonesia:

‎UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Mengabaikan kewajiban menghormati hak masyarakat dan penyelesaian sengketa lahan sebelum operasi dimulai.

‎UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Melaksanakan kegiatan tanpa pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal atau dokumen lingkungan hidup.

‎PP No. 96 Tahun 2021: Melanggar tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang mewajibkan sosialisasi kepada penduduk lokal sebagai pilar transparansi.

‎Ketiadaan proses sosialisasi ini tidak hanya memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang, tetapi juga menciptakan risiko konflik horizontal yang serius. 

Brayen memperingatkan bahwa gaya operasi "mencuri kesempatan" ini akan merusak iklim investasi di daerah.

‎"Jangan sampai investasi datang dengan cara sembunyi-sembunyi. Jika sejak tahap awal saja sudah tidak jujur, bagaimana nanti saat operasional besar-besaran? Kami tidak akan diam melihat ruang hidup kami diacak-acak tanpa permisi," lanjutnya.

‎Sebagai bentuk perlawanan konkret, Brayen Lajame yang juga Alumni AMDAL A Angkatan 148 PSLH UGM  mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk menyeret PT KTS ke ranah hukum.

‎"Kami tidak anti-investasi, tapi kami anti-kesewenang-wenangan. Saat ini kami sedang melengkapi dokumen laporan untuk segera mengadukan PT KTS ke Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) agar dilakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas," pungkas Brayen.

‎Diketahui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025  yang bertugas mengaudit, menertibkan, dan mengembalikan aset negara dari penggunaan lahan ilegal di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. 

Satgas ini fokus menjaga lingkungan dan menegakkan hukum, termasuk menyita lahan dan mengenakan denda administratif pada pelaku usaha nakal. (Red, AS)

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini