Bantuan Instalasi Gratis Ditrima, Oknum Kades Diduga Lakukan Pungli Kepada Warga Penerima.

A- A+
Share:


CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL — 
Dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pemasangan instalasi listrik gratis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencuat di Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pungutan tersebut diduga dilakukan kepada warga penerima bantuan pemasangan instalasi listrik gratis tahun 2026 dari Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. 

Program tersebut diketahui merupakan bantuan pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Dugaan tersebut muncul setelah oknum aparat pemerintah desa mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pungutan uang sebesar Rp125.000 per rumah. Pada tahap pertama, program tersebut disebut menyasar sebanyak 95 rumah penerima bantuan.

Sejumlah warga mengaku telah mempertanyakan dasar pungutan tersebut kepada salah seorang staf pemerintah desa. Menurut pengakuan warga, staf tersebut menyampaikan bahwa pungutan uang ini dilakukan atas perintah Kepala Desa Geti Baru, Irwan Siru.

Merasa tidak puas, warga kemudian mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta penjelasan. Namun, menurut warga, pihak BPD mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pungutan tersebut.

Warga juga meminta klarifikasi kepada teknisi yang bertugas memasang instalasi listrik di desa Geti Baru. Salah seorang teknisi mengaku tidak mengetahui adanya pungutan terhadap penerima bantuan.

"Tugas kami hanya datang memasang instalasi. Soal pungutan kami tidak mengetahui karena setahu kami bantuan ini gratis," ujar seorang teknisi.

Teknisi tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya bahkan telah diingatkan oleh pimpinan agar tidak menerima uang dari masyarakat.

"Kami justru dilarang oleh pimpinan untuk menerima uang dari warga. Kalau hanya rokok atau teh dan kopi yang disediakan saat bekerja, itu masih diperbolehkan," tambahnya.

Karena Kepala Desa tidak berada di desa, warga kemudian menghubunginya melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan terkait pungutan tersebut. Namun, menurut pengakuan warga, mereka justru mendapat peringatan bahwa bantuan dapat dibatalkan apabila ada masyarakat yang menolak membayar.

"Kalau ada masyarakat yang tidak mau bayar pungutan tersebut, maka bantuan itu dibatalkan saja," demikian pengakuan warga yang mengutip pernyataan Kepala Desa saat dihubungi melalui telepon.

Warga mengaku tetap menolak pungutan tersebut karena meyakini bantuan pemasangan instalasi listrik merupakan program gratis dari pemerintah. Namun, mereka mengklaim kembali mendapat ancaman bahwa instalasi yang telah terpasang akan dicabut apabila pungutan tidak dibayarkan.

Akibat kondisi tersebut, beberapa warga mengaku terpaksa membayar karena khawatir bantuan dibatalkan. Bahkan, ada warga yang mengaku harus berutang kepada pedagang setempat demi memenuhi permintaan pembayaran agar dapat menikmati aliran listrik di rumah mereka.

Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan tersebut. Mereka juga meminta agar uang yang telah dipungut dikembalikan apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Geti Baru, Irwan Siru, dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. (AS)

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini