![]() |
| Foto: Ian Matheis, S.H (Sekretaris DPC PERADI SAI) Halmahera Utara, Bersama Calon Advokat Yang Sedang Menjalani Masa Magang |
Sekretaris DPC PERADI SAI Halmahera Utara, Ian Matheis, mengatakan bahwa kegiatan konsultasi hukum tersebut juga menjadi sarana pembelajaran bagi para calon advokat yang tengah menjalani masa magang.
"Konsultasi hukum yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari program rutin DPC PERADI SAI Halut yang melibatkan para calon advokat yang sedang menjalani masa magang sebagai bahan pembelajaran. Kegiatan ini juga bertujuan membantu masyarakat umum, khususnya masyarakat yang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," ujar Ian Matheis.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga Kota Ternate memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata.
Para advokat dan calon advokat memberikan penjelasan serta arahan hukum sesuai dengan permasalahan yang disampaikan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DPC PERADI SAI Halmahera Utara berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap informasi dan solusi hukum secara tepat tanpa terkendala biaya.
![]() |
| Foto: DPC PERADI SAI Halmahera Utara, Saat Melayani Konsultasi Hukum Kepada Warga |
Ian menambahkan, program konsultasi hukum gratis ini akan terus dilaksanakan setiap hari Minggu bertepatan dengan kegiatan Car Free Day di Taman Nukila.
Diharapkan, kegiatan tersebut dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum sehingga mampu memperoleh solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
Editor: R. Dogowini

