CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL – Ketua Bidang Hukum IKA TOGALE (Ikatan Keluarga Tobelo-Galela) Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, S.H., M.H., menyampaikan peringatan hukum terhadap akun TikTok milik Angga Darmawan yang diduga mengunggah konten yang dinilai menghina atau merendahkan Tarian Cakalele, salah satu warisan budaya masyarakat Tobelo-Galela.
Menurut Suwarjono Buturu, Tarian Cakalele bukan sekadar pertunjukan seni tradisional, melainkan simbol identitas, kehormatan, sejarah perjuangan, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Tobelo dan Galela.
Ia menjelaskan, berbagai kajian budaya menunjukkan bahwa Tarian Cakalele mengandung nilai keberanian, solidaritas, penghormatan kepada leluhur, serta mencerminkan jati diri masyarakat adat Tobelo-Galela.
"Kami menyesalkan adanya konten yang diduga dibuat oleh akun TikTok milik Angga Darmawan yang bernuansa penghinaan, pelecehan, atau merendahkan nilai budaya masyarakat Tobelo-Galela. Kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah alasan untuk menyerang martabat suatu suku dan kebudayaannya," tegas Suwarjono dalam keterangannya. Selasa ( 23/6/2026)
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa apabila unggahan tersebut terbukti mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku atau identitas budaya tertentu, maka perbuatan tersebut dapat ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ketentuan tersebut mencakup aturan mengenai ujaran kebencian, penghinaan, maupun penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan permusuhan antarkelompok masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap konten media sosial yang dianggap melanggar hukum telah beberapa kali dilakukan di Indonesia.
IKA TOGALE Halmahera Selatan meminta pemilik akun yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Tobelo-Galela apabila terdapat unsur penghinaan dalam konten tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga persatuan, menghormati keberagaman budaya, serta mencegah terjadinya konflik sosial yang tidak diinginkan.
"Kami mengedepankan penyelesaian yang beradab dan bermartabat. Namun apabila tidak ada itikad baik, maka kami memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, IKA TOGALE juga mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama menjaga, menghormati, dan melestarikan warisan budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.
"Budaya bukan untuk dihina, melainkan untuk dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang," tutup Suwarjono.
Red, A.S
