CORONGTIMUR.COM, JAKARTA — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) di Jakarta, menggelar aksi massa di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026).
Aksi tersebut mendesak DPP Partai Demokrat untuk memberikan perlindungan terhadap kader di daerah yang dinilai menjadi korban fragmentasi informasi.
Hal ini dipicu oleh karena kekhawatiran atas meningkatnya kecenderungan kriminalisasi terhadap diskusi di ruang privat organisasi.
PA-Malut Jakarta menilai, penggunaan potongan tangkapan layar percakapan internal sebagai basis laporan pidana merupakan ancaman serius bagi kebebasan berorganisasi dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Koordinator Lapangan Aksi, Usama Ait, dalam orasinya di depan gerbang DPP Partai Demokrat, menegaskan bahwa fenomena informasi yang terfragmentasi atau dipotong-potong tanpa konteks aslinya berpotensi menjadi senjata untuk melakukan pembunuhan karakter.
Menurutnya, partai politik di tingkat Pusat tidak boleh membiarkan kadernya berjuang sendirian melawan narasi yang sengaja dibentuk untuk memicu sentimen negatif publik.
"Kami datang untuk mengingatkan bahwa ruang privat organisasi adalah wilayah yang harus dihormati. Apa yang terlontar dalam dinamika internal tidak boleh ditarik keluar secara paksa dan dijadikan alat kriminalisasi," ucap Usama.
Lebih lanjut, Usama menegaskan, "Kami mendesak DPP Partai Demokrat untuk segera memberikan perlindungan hukum dan organisatoris bagi kader yang terdampak oleh manipulasi informasi ini."
Disisi lain, Usama juga menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Halmahera Utara saat ini berpotensi merusak tatanan demokrasi, jika setiap perdebatan internal organisasi selalu berakhir di meja hijau.
Hal ini dinilai akan menciptakan iklim ketakutan dalam berorganisasi, dan berpendapat di ruang publik, maupun ruang private.
![]() |
| Foto: istimewa. |
PA-Malut Jakarta juga menyampaikan empat poin tuntutan strategis yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi ketegangan di daerah, yaitu:
1. Mengedepankan Restorative Justice:
Mendesak Polri untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani polemik digital di Halmahera Utara. Langkah ini dipandang lebih beradab guna meredam polarisasi dan menjaga kondusivitas wilayah.
2. Menolak Kriminalisasi Ruang Privat:
Menuntut penghentian segala upaya memidanakan diskusi yang bersifat internal dan tertutup, karena merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul.
3. Perlindungan Kader oleh DPP Demokrat:
Mendesak DPP Partai Demokrat untuk melakukan mitigasi dan pendampingan terhadap kader yang menjadi sasaran pemberitaan tidak utuh (fragmentasi informasi).
4. Menjaga Komitmen Damai 29 Maret:
Meminta semua pihak, baik elite maupun masyarakat, untuk kembali pada substansi perdamaian yang telah disepakati pada 29 Maret 2026 di Halmahera Utara demi masa depan daerah.
Selanjutnya, PA-Malut Jakarta juga menekankan pentingnya menjaga momentum rekonsiliasi pasca-insiden pawai obor pada 20 Maret lalu.
Pihak aktivis menilai, energi kolektif daerah seharusnya difokuskan pada penguatan harmoni lintas kelompok, bukan justru habis untuk memperuncing residu komunikasi digital yang tidak produktif.
"Halmahera Utara adalah miniatur keberagaman. Mari kita kembali pada semangat Hibualamo, di mana setiap perbedaan diselesaikan melalui dialog yang mencerahkan, bukan dengan saling lapor yang justru memperlebar jarak sosial," tutup Usama. (Red).

