Menegaskan Urgensi Tata Kelola Geothermal yang Berkeadilan

A- A+
Share:

Oleh: Jeffrendsky Ngama Kolong

Mahasiswa Magister Manajemen & Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada

Ditengah pergulatan ekonomi masyarakat lokal yang kian tercekik, datang proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di Maluku Utara berkedok energi ramah lingkungan. Masyarakat tidak hanya dibayang-bayangi oleh beban ekologis dan sosial, lebih dari itu produktifitas pertanian dan komoditas lokal potensial terancam.

Ketegangan Nilai dalam Regulasi

Jika ditelusuri lebih kritis, perubahan regulasi geothermal di Indonesia tidak sekadar menunjukkan evolusi kebijakan teknokratis, tetapi juga mencerminkan pergeseran watak negara, konfigurasi kepentingan, dan orientasi nilai yang hendak dituju.

Pada fase awal melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1974 hingga penguatan di tahun 1981, watak kebijakan bersifat state-centric dan developmentalist. Negara, melalui Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara, memonopoli pengelolaan dengan agenda utamanya adalah kedaulatan energi dan pembangunan nasional. Akhirnya, orientasi nilai yang dominan adalah stabilitas pasokan melalui kontrol negara, sementara dimensi lingkungan dan partisipasi masyarakat termarginalkan.

Memasuki 1990-an hingga awal 2000-an, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 dan 49 Tahun 1991, serta Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000, terjadi pergeseran watak menuju market-centric. Keterlibatan swasta mencerminkan masuknya kepentingan investasi melalui kapitalisasi sumber daya alam. Liberalisasi sumber daya alam perlahan bercokol. Ini membuka ruang asimetri kekuasaan antara korporasi dan masyarakat lokal di wilayah sumber daya.

Ketika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 terbit, terjadi konfrontasi nilai antar regulasi. Logika ekstraktif dengan mengategorikan geothermal sebagai pertambangan berbenturan dengan nilai konservasi dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Koreksi normatif hadir melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menggeser geothermal ke rezim energi terbarukan. Regulasi berubah namun masih berwatak lama. Dengan kata lain, secara konseptual kebijakan bergerak ke arah keberlanjutan, tetapi secara praksis menabrak prinsip keadilan ekologis, sosial dan ekonomi.

Temuan dan Refleksi dari Dieng

Sejumlah penelitian menunjukkan aktivitas geothermal menyimpan risiko yang perlu disikapi secara serius melalui tata kelola yang baik. Dari sisi lingkungan, akumulasi kontaminan geothermal meningkatkan risiko pencemaran tanah, brine dari pengeboran membawa silika tinggi serta gas H₂S yang dapat mencemari lingkungan (Bassani Andrea et al., 2018;Karapekmez & Dincer, 2018) dan berbahaya bagi kesehatan manusia (Bustaffa et al., 2020).

Studi lainnya mememperkirakan satu sumur memerlukan cadangan hingga 300% dari kebutuhan operasional (Alamsyah et al., n.d.). Kajian yang dilakukan CELIOS dan WALHI menunjukkan bahwa produksi listrik panas bumi membutuhkan sekitar 40 liter air per detik atau sekitar 6.500–15.000 liter air untuk menghasilkan 1 MW listrik (CELIOS & WALHI, 2024). Singkatnya, operasi geothermal membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar sehingga akan berdampak pada menurunya debit air dan kualitas air tanah warga disekitar proyek Geothermal.

Di kawasan Dieng, operasi geothermal yang dikelola PT Geo Dipa memunculkan keluhan lingkungan dari warga sekitar. Bau gas menyengat, keberadaan hidrogen sulfida (H₂S) sering tercium di dusun-dusun yang berada dekat dengan area pembangkit. Pada saat yang sama, sebagian sumber air warga berubah kualitasnya: terasa asin, berbau, dan berwarna kekuningan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kebutuhan domestik, tetapi juga berdampak pada pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi warga Dieng. 

Pengalaman Dieng memberikan gambaran kongkrit sekaligus tumpuan reflektif bagaimana wajah Energi bersih berujung nestapa masyarakat lokal. Dalam konteks Maluku Utara kita perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan, sebab boleh jadi nestapa Dieng adalah nestapa Maluku Utara dalam wujudnya yang paling nyata.

Komitmen pada Mitigasi Konflik

Baik konsep, praktik dan regulasi-eksisting, pengembangan geothermal memunculkan pro dan kontra dalam aras diskursus kebijakan. Muncul ketegangan nilai antara dua kutub berbeda: antara agenda transisi energi nasional dan kepentingan investasi berhadapan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat lokal. Dalam perspektif advokasi kebijakan, tarik-menarik kepentingan disokong oleh dua koalisi besar. Pertama, Koalisi Pro Geothermal (pemerintah dan pelaku industri) yang memandang geothermal sebagai sumber energi bersih strategis untuk mendukung ketahanan energi dan transisi menuju energi terbarukan. Kedua, koalisi Kontra Geothermal (NGO dan masyarakat lokal) yang menyoroti dampak ekologis, sosial dan ekonomi bagi masyarakat. 

Perbedaan core beliefe ini potensial memicu konflik yang sifatnya destruktif apabila tidak dimitigasi dan dikelola dengan baik. Di titik inilah urgensi tata kelola geothermal yang berkeadilan menjadi tak terelakkan. Maka para pemangku kepentingan didaerah perlu memegang komitmen pada dua hal sekaligus. 

Pertama, penerapan desain co-governance. Artinya masyarakat lokal harus dilibatkan sejak tahap eksplorasi, penentuan lokasi, hingga evaluasi operasional. Mekanisme seperti community monitoring, akses terhadap data lingkungan serta ruang keberatan harus dilembagakan. Ini penting untuk mengoreksi asimetri informasi antara perusahaan dan warga. Tanpa mekanisme ini, keberadaan proyek akan kehilangan legitimasi sosial (social license to operate).

Kedua, tata kelola berbasis risiko yang transparan. Artinya pengelolaan geothermal harus bergeser dari pendekatan kepatuhan administratif ke manajemen risiko yang ketat dan transparan. Pemerintah perlu memastikan standar lingkungan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diaudit secara independen, terbuka dan penegakan punishment. Di sisi perusahaan, tanggung jawab tidak berhenti pada produksi energi, tetapi juga mencakup perlindungan mata pencaharian warga, khususnya sektor pertanian yang rentan terdampak.


Referensi:

Alamsyah, D., Mukti, A. W., Rachmadani, A., Adityatama, D. W., Purba, D., Nugraha, R. P., & Marza, S. (n.d.). Water Supply for Big Bore Geothermal Well Drilling: A Case Study in Indonesia.

Bassani Andrea, Previtali Daniele, Pirola Carlo, Bozzano Giulia, Nadezhdin Igor S., Goryunov Alexey G., & Manenti Flavio. (2018). H2s in geothermal power plants: From waste to additional resource for energy and environment. Chemical Engineering Transactions, 70, 127–132. https://doi.org/10.3303/CET1870022

Bustaffa, E., Cori, L., Manzella, A., Nuvolone, D., Minichilli, F., Bianchi, F., & Gorini, F. (2020). The health of communities living in proximity of geothermal plants generating heat and electricity: A review. Science of The Total Environment, 706, 135998. https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2019.135998

CELIOS, & WALHI. (2024). Indonesia’s Geothermal Challenges: Amidst Potential and Exploitation in the Name of Energy Transition.

Karapekmez, A., & Dincer, I. (2018). Modelling of hydrogen production from hydrogen sulfide in geothermal power plants. International Journal of Hydrogen Energy, 43(23), 10569–10579. https://doi.org/10.1016/j.ijhydene.2018.02.020

Safitri, E. (2025). Ancaman terselubung geothermal di lahan kentang petani Dieng.

Project Multatuli.

https://projectmultatuli.org/ancaman-terselubung-geothermal-di-lahan-kentang-petani-dieng/

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini