Arnold N. Musa Tegas Bantah Klaim Kliennya Jason Lalomo Memalsukan Dokumen Jual Beli

A- A+
Share:

Foto: Arnold N. Musa, SH.,MH (Kuasa hukum Jason Lalomo)
CORONGTIMUR.COM, MALUT — Kuasa hukum Jason Lalomo, Arnold N. Musa, SH., MH., dengan tegas membantah tudingan bahwa kliennya telah memalsukan dokumen surat jual beli tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Bakun, Kecamatan Loloda.

Dalam keterangannya kepada wartawan Corongtimur.com, Arnold menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. 

Ia menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah dilakukan antara Jason Lalomo dan saksi Mikha Wowe.

“Klien kami memiliki bukti bahwa jual beli tanah objek sengketa di Desa Bakun adalah sah, termasuk bukti foto saat saksi Mikha Wowe menandatangani surat perjanjian jual beli,” ujar Arnold.

Arnold juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut. 

Menurutnya, penilaian mengenai keaslian tanda tangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan kasat mata di persidangan perdata.

“Jika ada penyangkalan terhadap tanda tangan saksi, hal itu tidak bisa dinilai hanya dari penglihatan di persidangan. Itu bukan kewenangan dalam perkara perdata,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan harus melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan dibuktikan dalam perkara pidana. 

Hal tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pdt/2001 yang menyatakan bahwa cacat hukum akibat pemalsuan tanda tangan dalam peralihan hak atas tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium kriminologi atau adanya putusan pidana yang menyatakan tanda tangan tersebut palsu.

“Pemeriksaan keaslian tanda tangan harus didukung oleh bukti ilmiah dari laboratorium forensik dokumen atau putusan pidana. Bukan sekadar asumsi,” lanjut Arnold.

Lebih lanjut, Arnold mengungkapkan bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 27.02.02.10.1.00047 tertanggal 9 Oktober 2012, tanah tersebut secara sah terdaftar atas nama Jason Lalomo, bukan pihak lain.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan tersebut diperoleh melalui proses jual beli pada tahun 2003 dengan saksi Mikha Wowe. 

Selain itu, proses penerbitan sertipikat melalui program PRONA oleh BPN Halmahera Barat pada tahun 2012 juga melibatkan aparat desa setempat, termasuk Kepala Desa Bakun saat itu, Heber Lalomo, serta Sekretaris Desa Nok Momami.

“Semua dokumen dan proses administrasi tersebut telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, termasuk warkah dari BPN Halmahera Barat,” jelasnya.

Arnold pun mempertanyakan tudingan pemalsuan yang beredar dan menyebut pemberitaan yang dimuat oleh media online IntroNusantara sebagai tidak benar dan mengandung hoaks.

“Di mana letak pemalsuannya? Berita tersebut tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau pihak penggugat, Nimrot Lalomo, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim, daripada menyampaikan pernyataan yang dinilai mendahului putusan pengadilan.

Selain itu, Arnold menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya sebagai kuasa hukum Jason Lalomo.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak meminta klarifikasi dari klien kami,” tutup Arnold N. Musa, advokat senior yang dikenal di Maluku Utara.


Wartawan: S. Siliba 

Editor: R. Dogowini

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini