![]() |
| Foto: Arifin Saroa (Kades Kawasi) dan Brayen P. Lajame (Tokoh Muda Obi) |
Tokoh Muda Kepulauan Obi, Brayen Lajame, menilai langkah tersebut sebagai terobosan krusial untuk memutus kebuntuan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Brayen, yang juga merupakan Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, mengapresiasi keberanian Kades Kawasi dalam mengambil inisiatif kolektif.
Menurutnya, persatuan para pemimpin desa adalah modal sosial dan politik yang besar.
"Apa yang disampaikan Bapak Arifin Saroa adalah langkah besar yang sangat dinantikan. Selama ini, ego sektoral atau kurangnya koordinasi seringkali menjadi penghambat. Dengan adanya ajakan bersatu ini, kita menunjukkan bahwa kepentingan rakyat Obi berada di atas segalanya," ujar Brayen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/05).
Brayen menegaskan bahwa masyarakat Obi tidak bisa lagi hanya menunggu alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanpa adanya desakan yang terorganisir.
Ia menyoroti tiga poin utama pentingnya gerakan ini:
1. Terbentuknya forum komunikasi antar-Kades akan memberikan daya tekan (bargaining power) yang lebih kuat kepada Pemerintah Provinsi maupun Pusat.
2. Jalan lingkar adalah kunci untuk menghubungkan sentra produksi lokal ke pasar, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan nelayan.
3. Momentum ini harus digunakan untuk mendesak sinergi antara pemerintah dan perusahaan swasta (tambang) yang beroperasi di Pulau Obi melalui program pengembangan masyarakat.
"Jika seluruh Kades satu suara, ditambah dukungan sektor swasta, maka Pemerintah Provinsi tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda pembangunan. Sebagai generasi muda, kami siap mengawal rencana ini hingga terealisasi," ungkap Brayen.
Inisiasi penyatuan Kepala Desa untuk pembangunan infrastruktur ini sejalan dengan beberapa aturan perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewenangan desa dalam melakukan kerja sama antar-desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
PP No. 39 Tahun 2006: Mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, di mana partisipasi masyarakat dan pemerintah desa menjadi instrumen penting.
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 16 Tahun 2018: Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mencakup pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung ekonomi desa melalui kerja sama antar-desa.
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Khusus terkait keterlibatan pihak swasta, aturan ini mewajibkan perusahaan tambang untuk melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah operasi, termasuk infrastruktur penunjang.
Sebagai generasi muda Kepulauan Obi, kami siap mengawal dan berdiri di belakang para kepala desa untuk memastikan rencana ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera terealisasi.
Pulau Obi adalah rumah kita, dan kemajuannya adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Brayen.
Editor: R. Dogowini
