Pendidikan Gratis Bukan Sekadar Wacana, Negara Harus Hadir Menjamin Hak Seluruh Rakyat

A- A+
Share:

Sumber : istimewa 

CORONGTIMUR.COM
, HALUT– Persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akses memperoleh bangku sekolah atau perguruan tinggi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara. Berangkat dari persoalan tersebut, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Halmahera Utara (EK-LMND HALUT), Edurise Community, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halmahera (BEM FH UNIERA) menggelar dialog publik bertajuk “Menghidupkan Semangat Sumpah Pemuda: Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis sebagai Hak Seluruh Rakyat.”

Dialog publik ini menghadirkan tiga pemateri dari latar belakang yang berbeda, yakni Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Halmahera, Dr. Lilian G. F. Apituley, M.Hum.; serta Ketua Edurise Community sekaligus Ketua Departemen Perempuan EW-LMND Maluku Utara, Sri Natalia Gumuru, S.Pd.

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk membedah persoalan pendidikan dari perspektif pemerintahan, hukum, dan gerakan masyarakat sipil, sekaligus mengkritisi sejauh mana negara menjalankan kewajibannya dalam menghadirkan pendidikan yang terjangkau, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad, mengingatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar cita-cita nasional, melainkan amanat fundamental yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Amanat tersebut selanjutnya ditegaskan melalui Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Ia menekankan bahwa pemenuhan hak pendidikan harus dilaksanakan secara menyeluruh tanpa membedakan suku, ras, agama, maupun latar belakang sosial masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan peluang pendidikan yang setara.

Dari sudut pandang hukum, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Halmahera, Dr. Lilian G. F. Apituley, M.Hum., menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan landasan yang tegas mengenai kewajiban negara dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat.

Ia menguraikan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. Selain itu, Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 juga mengatur tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan tidak boleh membuka ruang bagi praktik diskriminasi, termasuk berdasarkan gender. Hak untuk memperoleh pendidikan harus dijamin bagi setiap orang tanpa dibatasi oleh keadaan ekonomi, status sosial, maupun perbedaan jenis kelamin.

Sementara itu, Ketua Edurise Community sekaligus Ketua Departemen Perempuan EW-LMND Maluku Utara, Sri Natalia Gumuru, S.Pd., menyoroti masih pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa pendidikan merupakan kebutuhan sekaligus hak fundamental rakyat, bukan fasilitas eksklusif yang hanya dapat dinikmati oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu.

Menurutnya, pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam pembangunan kehidupan masyarakat. Ia juga mengkritisi pemahaman mengenai pendidikan gratis yang selama ini kerap hanya dikaitkan dengan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau UKT nol rupiah.

Baginya, konsep pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada penghapusan biaya administrasi maupun biaya perkuliahan. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan fasilitas pendidikan yang memadai, infrastruktur pembelajaran yang layak, serta kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan.

Sebab, mustahil berbicara tentang pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas apabila fasilitas belajar masih terbatas, infrastruktur belum memadai, dan kesejahteraan tenaga pendidik belum mendapatkan perhatian yang serius. Seluruh aspek tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan merata.

Berbagai pandangan yang disampaikan dalam dialog tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang. Dibutuhkan komitmen pemerintah, kepastian hukum, serta keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan hak pendidikan benar-benar terlaksana, bukan sekadar menjadi janji dalam dokumen konstitusi.

Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis merupakan tiga prinsip yang harus berjalan beriringan. Pendidikan gratis berarti setiap orang memiliki kesempatan memperoleh pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi. Pendidikan ilmiah harus mampu membentuk pola pikir rasional, kritis, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Sementara pendidikan demokratis harus menjamin kesetaraan hak, kebebasan akademik, serta ruang partisipasi yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat.

Dalam konteks peringatan Sumpah Pemuda, semangat persatuan dan cita-cita kebangsaan semestinya tidak hanya dirayakan melalui kegiatan seremonial. Nilai-nilai perjuangan pemuda harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, salah satunya melalui perjuangan mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

EK-LMND HALUT, Edurise Community, dan BEM FH UNIERA menilai bahwa dialog publik ini harus menjadi titik awal untuk memperluas ruang diskusi sekaligus memperkuat keterlibatan mahasiswa dan masyarakat dalam mengawasi arah kebijakan pendidikan. Negara tidak boleh abai terhadap persoalan pendidikan, sebab kualitas pendidikan turut menentukan masa depan generasi dan kemajuan suatu bangsa.

Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh diposisikan sebagai komoditas yang aksesnya ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang. Pendidikan adalah hak konstitusional seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, mewujudkan pendidikan gratis tidak cukup hanya melalui kebijakan UKT nol rupiah, tetapi harus disertai jaminan fasilitas yang layak, kesejahteraan tenaga pendidik, mutu pembelajaran, serta kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. (*)

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Terkini