
Dokumentasi Peresmian Eko Village oleh Pemerintah Daerah
CorongTimur.com, HALSEL — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, meresmikan permukiman baru (Eco Village) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rabu (28/10/2026).
Peresmian yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Desa Kawasi tersebut menandai dimulainya aktivitas pemerintahan Desa Kawasi di kawasan permukiman baru.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bassam juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Penyerahan itu disaksikan Kepala Dinas DPMD, sejumlah pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.
Bupati Bassam mengatakan, peresmian permukiman baru Desa Kawasi merupakan bagian penting dari upaya menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Peresmian permukiman baru Desa Kawasi ini menjadi bagian penting agar warga Kawasi mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujar Bassam di hadapan masyarakat Desa Kawasi.
Ia menjelaskan, perpindahan masyarakat ke kawasan Eco Village merupakan bagian dari proses transformasi kehidupan masyarakat yang tetap berkaitan dengan sejarah dan tradisi para leluhur.
“Semua bertransformasi. Perpindahan warga ke Eco Village sejatinya merupakan bagian dari sejarah turun-temurun para leluhur atau orang tua-tua petampa. Oleh karena itu, perpindahan ini murni bertujuan memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi keluarga yang ada di Kawasi,” katanya.
Bassam juga menegaskan bahwa kehadiran industri pertambangan di wilayah tersebut harus diiringi dengan perhatian terhadap kesejahteraan dan kebutuhan dasar masyarakat setempat, termasuk penyediaan tempat tinggal yang layak.
“Yang ingin kita pastikan adalah kehadiran industri yang mengambil potensi hasil pertambangan di sini juga harus mampu mengayomi serta memberikan tempat tinggal yang layak bagi keluarga dan masyarakat yang ada di Kawasi,” tegasnya.
Terkait penyerahan sertifikat tanah, Bassam menyampaikan bahwa penerbitan SHM akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk menuntaskan penerbitan sertifikat bagi seluruh kepala keluarga di kawasan permukiman baru Desa Kawasi.
“SHM yang diserahkan ini dilakukan secara bertahap, dengan komitmen bahwa pemerintah daerah akan terus menuntaskan penerbitan sertifikat bagi seluruh kepala keluarga di kawasan permukiman baru Desa Kawasi,” pungkasnya.
Peresmian Eco Village diharapkan menjadi langkah penting dalam mendukung penataan permukiman serta meningkatkan kualitas hunian dan kehidupan masyarakat Desa Kawasi.
Editor. AS