![]() |
| Gambar 1/2 : GAMKI Halmahera Timur menyerahkan laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan ke Polres Haltim. |
CORONGTIMUR.COM, HALTIM — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Timur, resmi melaporkan pemilik akun Facebook @Kka Stev terkait dugaan tindak pidana penghinaan ke pihak Kepolisian, Senin (2/10/2026).
Laporan tersebut diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Timur, dan telah diterima dengan Nomor: STTP/206/XI/2026/SPKT.
Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan GAMKI Halmahera Timur, Yulia Pihang, menjelaskan bahwa pemilik akun Facebook @Kka Stev dilaporan menyusul beredarnya sejumlah unggahan yang dinilai mengandung narasi penghinaan terhadap perempuan di media sosial.
Salah satu unggahan yang dipersoalkan memuat pernyataan bernada merendahkan perempuan Halmahera Timur dengan menggunakan istilah yang dianggap menghina martabat perempuan.
Unggahan tersebut pun mendapat respons luas dari masyarakat dalam kurun waktu sekitar 5 jam setelah dipublikasikan, dan tercatat memperoleh 217 komentar dan telah dibagikan sebanyak 76 kali.
Bahkan, sejumlah perempuan di Halmahera Timur juga turut membagikan unggahan tersebut sebagai bentuk keberatan.
Lebih lanjut, Yulia menyampaikan bahwa meski unggahan awal telah dihapus setelah beberapa hari, yang bersangkutan disebut masih membuat sejumlah konten lain yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan provokasi.
Tak hanya sampai disitu, situasi pun semakin memanas setelah pemilik akun tersebut kembali melakukan siaran langsung melalui Facebook.
Dalam siaran langsung itu, menurut Yulia, terdapat sejumlah ungkapan bernada makian yang ditujukan kepada masyarakat Halmahera Timur.
"Kami melihat persoalan ini perlu disikapi secara serius. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan yang edukatif, bukan digunakan untuk menghina atau merendahkan martabat kelompok masyarakat tertentu," ucap Yulia.
Ia pun menegaskan, sebagai organisasi yang juga memiliki perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, GAMKI Halmahera Timur memandang persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Sebab, narasi yang beredar dinilai telah menimbulkan keresahan dan kemarahan di tengah masyarakat.
![]() |
| Gambar 2/2 : Tangkapan layar salah satu postingan akun Facebook @Kka Stev yang telah dilaporkan ke Polres Haltim. |
Oleh karena itu, Yulia meminta agar Polres Halmahera Timur memberi perhatian khusus terhadap laporan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.
Polres Halmahera Timur juga diminta untuk berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus apabila diperlukan, demi menelusuri keberadaan pemilik akun dan mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Kami khawatir apabila persoalan ini terlambat ditangani, masyarakat bisa saja mengambil tindakan sendiri di luar proses hukum. Karena itu, kami mendorong pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini," tegasnya.
Yulia juga menyatakan bahwa GAMKI Halmahera Timur akan terus mengawal proses hukum terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta agar persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan melalui permintaan maaf secara terbuka apabila proses hukum terbukti menemukan adanya unsur pelanggaran.
Sebab menurutnya, langkah hukum diperlukan agar terdapat kepastian dan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya etika, tanggung jawab, serta penggunaan media sosial secara bijak.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun Facebook @Kka Stev belum memberi klarifikasi ataupun permintaan maaf ke publik. (Red).

