![]() |
| Foto : Penyerahan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum korban (istimewa). |
CORONHTIMUR.COM, HALBAR — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap seorang ibu janda di Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halbar, pada Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum pelapor, Adv. Billy Molle, SH, menyampaikan bahwa laporan ini dimaksud agar dugaan kasus tersebut mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kuasa hukum pelapor, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan adanya pernyataan atau informasi mengenai pelapor yang dinilai telah merugikan nama baik serta kehormatannya.
Akibat dugaan tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara pribadi maupun sosial, yang kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh perlindungan serta memulihkan nama baiknya.
Oleh karena itu, Billy yang bertindak sebagai kuasa hukum pun berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjut secara profesional dan objektif terkait persoalan yang dialami kliennya, sehingga dapat memperoleh kejelasan hukum.
Billy pun menambahkan bahwa bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah dilampirkan dalam laporan guna membantu proses penyelidikan lanjutan. (Red).
