Refleksi Bernegara: 81 Tahun dan Kemerdekaan Para Elit

A- A+
Share:

Dokumentasi Berly Marten, S.S

Oleh Berly Marten, S.S (Founder LKP Madoto English Course & Pegiat Literasi)

CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL — Merdeka menurut KBBI berarti bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya; tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat atau bergantung kepada orang atau pihak tertentu; serta leluasa. Sementara itu, kemerdekaan berarti keadaan atau hal merdeka; kebebasan.

Dengan demikian, secara sederhana, merdeka dapat dimaknai sebagai keadaan seseorang atau suatu bangsa yang bebas dan tidak berada di bawah penjajahan atau kekuasaan pihak lain. 

Sementara itu, kemerdekaan merupakan keadaan atau kondisi ketika seseorang atau suatu bangsa memiliki kebebasan untuk menentukan kehidupan dan masa depannya sendiri.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat sebuah pengakuan yang rendah hati dan penuh rasa syukur bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dicapai “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.” 

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya sebuah pencapaian politik, tetapi juga mengandung dimensi moral dan spiritual.
Cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Karena itu, kemerdekaan mengandung kewajiban moral dan etis yang harus dipikul serta dipertanggungjawabkan oleh seluruh bangsa, bukan hanya di hadapan sesama manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Sebagaimana dikemukakan Yudi Latif dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2015, hlm. 55), cita-cita kebangsaan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari landasan moral yang terkandung dalam Pancasila.

Konteks tersebut mengingatkan kepada siapa pun, terutama para pemimpin dan elite bangsa yang membuat program serta kebijakan, bahwa kekuasaan seharusnya berpusat pada nilai-nilai kejujuran, keadilan, perdamaian, toleransi, dan kesejahteraan umum. Kebijakan negara tidak seharusnya dibangun berdasarkan kepentingan sesaat atau kepentingan segelintir orang. 

Setiap kebijakan yang diambil oleh para pemegang kekuasaan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan, baik kepada rakyat maupun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Namun, dinamika kehidupan bernegara akhir-akhir ini seakan menunjukkan bahwa masih terdapat banyak persoalan yang keluar dari rel cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Fenomena korupsi, ketidakadilan, intoleransi, perampasan ruang hidup masyarakat kecil, serta praktik jual beli hukum masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. 

Lebih memprihatinkan lagi apabila persoalan-persoalan tersebut melibatkan sebagian elite politik maupun aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan kepentingan rakyat.
Lalu, bagaimana kita memaknai kata “merdeka” yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945?

Apakah fakta kehidupan bernegara hari ini membenarkan anggapan bahwa kemerdekaan hanya benar-benar dirasakan oleh para pejabat, elite negara, partai politik, atau mereka yang memiliki koneksi langsung dengan kekuasaan?

Pertanyaan tersebut tentu tidak mudah dijawab. Namun, realitas di tengah masyarakat dapat menjadi cermin untuk melihat sejauh mana kemerdekaan telah benar-benar dirasakan oleh rakyat. Tangisan rakyat masih terdengar di berbagai tempat. Sebagian masyarakat masih jauh dari kesejahteraan. 

Persoalan rumah ibadah dan kebebasan menjalankan keyakinan masih terjadi. Pengangguran belum sepenuhnya teratasi, kemiskinan masih menjadi persoalan, sampah dan persoalan lingkungan belum tertangani secara optimal, sementara korupsi masih menjadi ancaman serius.

Di sisi lain, kritik terhadap kebijakan pemerintah terkadang justru dipandang sebagai bentuk ketidaksopanan atau perlawanan terhadap penguasa. 

Padahal, dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kritik yang konstruktif seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, bukan dianggap sebagai ancaman.

Lalu, kepada siapa rakyat harus percaya apabila sebagian persoalan tersebut justru melibatkan mereka yang diberi mandat untuk mengelola negara dan menegakkan hukum?

Pertanyaan ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Bangsa ini tidak boleh membiarkan keadaan tersebut berlangsung terus-menerus. 

Anak bangsa harus memiliki keberanian untuk memperbaiki keadaan, jujur terhadap diri sendiri, berani mengubah karakter, serta menjauhkan diri dari sikap pengkhianatan dan penjilatan terhadap kekuasaan.

Kita harus tetap kuat dan teguh memegang prinsip. Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang datang dengan sendirinya. 

Ada sejarah panjang, pengorbanan, keringat, air mata, bahkan darah para pejuang bangsa yang telah berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Karena itu, menghargai jasa para pahlawan bukan hanya dengan upacara dan pengibaran bendera setiap tanggal 17 Agustus. Penghormatan yang sesungguhnya adalah dengan meneruskan cita-cita perjuangan mereka melalui tindakan nyata: menjaga persatuan, menegakkan keadilan, melawan korupsi, menghormati perbedaan, melindungi masyarakat kecil, serta menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks kebijakan publik, pemerintah seharusnya memastikan setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Chermerhorn, Hunt, dan Osborn menjelaskan bahwa kebijakan berkaitan dengan pedoman yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. 

Hal yang hampir sama dikemukakan oleh Ansoff bahwa kebijakan dapat dipahami sebagai pedoman atau prinsip yang mengarahkan pembuatan keputusan pada masa depan ketika unsur-unsur tertentu muncul. (Baca: Dr. H. Moh. Alifuddin, MM., Kebijakan Pendidikan Nonformal: Teori, Aplikasi dan Implikasi, 2011, hlm. 5–6).

Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada dokumen, slogan, atau janji politik. Kebijakan harus hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Pemerintah harus mampu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati oleh mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan, tetapi juga oleh masyarakat yang berada di pelosok dan kelompok-kelompok yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

Kesimpulan
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk kembali bertanya kepada diri sendiri: sudah sejauh mana kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia? Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan bangsa asing. 

Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui keadilan, kesejahteraan, kebebasan menyampaikan pendapat, kepastian hukum, penghormatan terhadap perbedaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Jika masih ada rakyat yang hidup dalam kemiskinan, mengalami ketidakadilan, kehilangan ruang hidup, takut menyampaikan kritik, atau tidak mendapatkan perlindungan hukum secara adil, maka perjuangan untuk mengisi kemerdekaan belum selesai.

Karena itu, kemerdekaan jangan sampai berubah menjadi “kemerdekaan para elite”, sementara rakyat hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Kekuasaan adalah amanah, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. 

Jabatan adalah tanggung jawab, bukan kesempatan untuk memperkaya diri atau mempertahankan kepentingan kelompok.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara yang merdeka bukan hanya terletak pada usia kemerdekaannya, melainkan pada seberapa adil negara memperlakukan rakyatnya dan seberapa jauh rakyat merasakan manfaat dari kemerdekaan tersebut.

Maka, pada usia 81 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya kita tidak hanya bertanya “Apakah Indonesia sudah merdeka?”, tetapi juga bertanya lebih dalam: “Apakah seluruh rakyat Indonesia sudah benar-benar merasakan kemerdekaan?”
Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi refleksi kita bersama dalam mengisi kemerdekaan.

AS.
Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini