Warga Desak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM Tinjau Dugaan Pencemaran Air Laut di Pulau Obi.

A- A+
Share:


CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL – 
Sorotan warga Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang mengarah pada rusaknya air laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Warga di wilayah Pulau Obi mengeluhkan kemunculan material berwarna kecokelatan yang diduga merupakan limbah di sepanjang garis pantai. 

Air laut yang dahulu jernih dan menopang aktivitas harian warga nelayan, kini berubah menjadi ancaman. 

Warga menilai material tersebut bukan sekadar lumut alami karena kondisinya dinilai berbeda dan disebut telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.

Sejumlah warga mengaku material tersebut telah menyebar di kawasan pantai dan perairan dangkal. 

Mereka juga menyampaikan dugaan bahwa kondisi tersebut menyebabkan ikan peliharaan di keramba maupun di sekitar pesisir mengalami kematian.

Menurut keterangan warga, fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran karena tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat pesisir, tetapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan laut apabila tidak segera diteliti oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat mendesak Kementrian lingkungan Hidup, dan kementrian ESDM segerah melakukan peninjauan lapangan serta menegakkan sangsi jika ini terbukti ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak korporasi, maka ini menjadi alasan pihak kementrian untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP)

Karena, ini merupakan pelanggaran atas UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan hidup, dan dapat di jerat pasal pidana atas pencemaran lingkungan.

Namun penyebab fenomena tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kekhawatiran masyarakat sejalan dengan berbagai laporan dan penelitian sebelumnya yang pernah menyoroti adanya dugaan pencemaran di sejumlah wilayah perairan Pulau Obi dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir. 

Namun, penyebab setiap kejadian tetap harus dibuktikan melalui investigasi dan pengujian laboratorium pada lokasi yang dimaksud.

AS



Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini