CORONGTIMUR.COM, HALBAR — Polemik pemindahan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat terus menuai sorotan publik. 
Foto: Davit Tomeke (Ketua Aliansi Mahasiswa Loloda Provinsi Maluku Utara)
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diduga tidak menggunakan penilaian objektif dalam meninjau kebijakan pemindahan fasilitas kesehatan tersebut dari Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah, ke Desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu.
Kritik keras disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa Loloda Provinsi Maluku Utara, Davit Tomeke.
Ia menilai pernyataan Kejati Malut bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
“Pernyataan yang disampaikan sangat bertolak belakang dengan hasil audit BPK. Ini menjadi pembodohan terhadap masyarakat Halmahera Barat,” ujar Davit dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2026).
Menurutnya, sikap Kejati Malut terkesan mengabaikan temuan audit yang justru mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.
Ia bahkan menilai lembaga tersebut seolah bertindak layaknya juru bicara pemerintah daerah.
Davit juga menegaskan bahwa Kejati Malut dinilai telah melecehkan hasil audit BPK.
Dalam laporan tersebut, terdapat temuan kerugian negara mencapai Rp17 miliar yang dinilai membebani keuangan negara.
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 604, sudah dijelaskan secara jelas mengenai konsekuensi hukum. Namun Kejaksaan Tinggi justru tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kritik yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Loloda.
Polemik ini menambah panjang daftar kontroversi terkait pemindahan RSP yang sebelumnya juga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak adanya transparansi dan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jurnalis: S. Siliba
Editor: RD/Red