Respon Cepat Kadis DPMD Halsel Buka Palang Kantor Desa, Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

A- A+
Share:


CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL – 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, membuka palang di Kantor Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, yang sebelumnya dipasang oleh warga sebagai bentuk protes terhadap kepala desa yang di duga Mabuk di tempat hiburan malam.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meredam gejolak di tengah masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik di desa tidak mengalami gangguan.

“Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk antisipasi untuk meredam amarah warga dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Jangan sampai persoalan yang terjadi menyebabkan kelumpuhan pelayanan di desa,” ujar Zaki, Kamis. 4/6/2026.

Menurutnya, DPMD saat ini suda menerima Laporan dari Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) dan akan mengambil langkah penegasan terhadap Kepala Desa Kupal Sanusi La Riaga yang kedapatan berada di sebuah kafe dan di duga dalam kondisi mabuk.

Zaki menjelaskan, langkah penegasan yang akan diambil DPMD berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan. 

Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang diserahkan kepada DPMD beserta sejumlah poin-poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

“DPMD akan memproses persoalan ini berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh Satpol PP, termasuk berita acara pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan,” kata zaki.

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa selama proses berlangsung, DPMD juga akan menugaskan seorang staf untuk berkantor sementara di Kantor Desa Kupal. 

Penugasan tersebut bertujuan memantau situasi sekaligus memastikan seluruh pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Kami akan menempatkan seorang staf di kantor desa guna memantau kondisi di lapangan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap aman, tertib, dan berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Zaki.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPMD menegaskan akan menangani persoalan tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mengedepankan kepentingan masyarakat agar pelayanan pemerintahan desa tidak terganggu. (Red, AS)

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini