![]() |
| Ilustrasi: Pinterest.com |
Oleh Melky Molle
KEKERASAN terhadap perempuan merupakan persoalan sosial yang terus mengemuka di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Halmahera Utara.
Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan kriminal semata, tetapi juga berakar pada struktur sosial, budaya patriarki, serta lemahnya sistem perlindungan hukum.
Dalam konteks ini, institusi kepolisian memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus pelindung masyarakat.
Kekerasan perempuan di Halmahera Utara tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat yang masih menyisakan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.
Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, hingga penelantaran menjadi bentuk yang paling dominan.
Realitas ini diperparah oleh rendahnya kesadaran hukum dan kecenderungan korban untuk tidak melapor karena stigma sosial.
Istilah “kekerasan” berasal dari kata Latin violentia yang berarti penggunaan kekuatan secara tidak sah. Sementara itu, “perempuan” merujuk pada subjek biologis sekaligus konstruksi sosial yang sering ditempatkan dalam posisi subordinat.
Dengan demikian, kekerasan terhadap perempuan dapat dimaknai sebagai bentuk tindakan berbasis gender yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.
Kekerasan terhadap perempuan dapat dijelaskan melalui teori patriarki yang melihat dominasi laki-laki sebagai akar struktural kekerasan.
Selain itu, teori kekerasan simbolik dari Pierre Bourdieu yang menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga hadir dalam bentuk dominasi budaya yang dilegitimasi sebagai hal yang wajar dan biasa saja.
Teori lain yang relevan adalah teori ekologi sosial, yang melihat kekerasan sebagai hasil interaksi berbagai faktor: seperti individu, keluarga, komunitas, dan struktur sosial.
Dalam konteks Halmahera Utara, faktor ekonomi, pendidikan, serta norma adat turut memengaruhi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan data empiris menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di Maluku Utara, termasuk Halmahera Utara, masih cukup signifikan.
Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di Halmahera Utara tercatat berbagai jenis kekerasan seperti fisik, seksual, dan penelantaran dengan jumlah korban yang terlapor dalam beberapa kategori kasus yang berjumlah 14 kasus kekerasan yang terlapor tahun 2025. Meski angka tersebut terlihat kecil, tapi ini yang terlapor.
Laporan daerah juga menunjukkan bahwa kasus KDRT menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan.
Dalam rekap data provinsi, terdapat sejumlah kasus KDRT dengan korban perempuan yang cukup signifikan di beberapa kabupaten, termasuk Halmahera Utara.
Hal ini mengindikasikan bahwa ruang domestik justru menjadi tempat paling rentan bagi perempuan.
Disisi lain, fakta lapangan memperlihatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seringkali menghadapi hambatan.
Salah satu kasus yang mencuat di Halmahera Utara menunjukkan adanya pihak korban yang mempertanyakan ketegasan aparat dalam menangani laporan KDRT.
Dengan demikian, hal ini mencerminkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam konteks ini, institusi kepolisian memiliki fungsi utama sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Polisi tidak hanya bertugas menindak pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses keadilan yang layak.
Namun demikian, peran kepolisian seringkali dihadapkan pada tantangan struktural dan kultural.
Minimnya perspektif gender dalam penanganan kasus, keterbatasan sumber daya, serta budaya patriarki dalam institusi itu sendiri menjadi kendala yang harus diatasi.
Refleksi epistemik terhadap fenomena ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang kekerasan perempuan tidak boleh hanya bersumber dari data statistik, tetapi juga dari pengalaman lived experience korban.
Pendekatan ini penting agar kebijakan dan praktik hukum tidak terjebak pada formalitas, tetapi benar-benar berorientasi pada keadilan substantif.
Dalam kerangka tersebut, reformasi institusi kepolisian menjadi kebutuhan mendesak. Penguatan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), pelatihan sensitif gender, serta kolaborasi dengan lembaga sosial dan keagamaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
Karena itu, kekerasan terhadap perempuan di Halmahera Utara merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan respons holistik.
Kepolisian memiliki peran kunci, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan institusi tersebut untuk bertransformasi secara struktural dan kultural.
Sebagai penegak hukum, institusi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, tetapi harus berorientasi pada pemulihan korban dan pencegahan kekerasan.
Kepolisian, bersama masyarakat dan negara, dituntut untuk menghadirkan keadilan yang berpihak pada perempuan sebagai bagian dari upaya membangun peradaban yang lebih manusiawi di negeri Hibualamo. (""/"")
