CORONGTIMUR.COM, Hal-Sel – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat percepatan pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi 48 desa yang menjadi lokus Program TEKAD.
Rapat yang berlangsung di kantor DPMD pada kamis 23 April 2026, bertujuan memperkuat legalitas sekaligus mendorong optimalisasi peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian desa.
Kepala Dinas PMD Hal-sel M Zaki Abd Wahab, dalam arahannya menegaskan bahwa BUMDes harus segera bergerak dan tidak hanya berhenti pada status berbadan hukum.
Ia menyoroti masih adanya sejumlah BUMDes yang telah memiliki legalitas, namun belum menunjukkan aktivitas signifikan dalam pengembangan usaha desa.
“BUMDes harus menjadi motor penggerak ekonomi desa. Jangan hanya ada secara administratif, tetapi tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Zaki.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan potensi desa yang beragam agar dapat dikelola secara maksimal melalui BUMDes.
Dengan pengelolaan yang tepat, potensi tersebut diyakini mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam rapat tersebut, M Zaki Abd Wahab sebagai Kepala Dinas PMD turut mengingatkan peran strategis kepala desa dalam mendorong kemajuan BUMDes. Ia meminta para kepala desa lebih serius dan peduli dalam pengelolaan usaha desa.
Sebagai bentuk komitmen, ia menegaskan akan memberikan sanksi bagi desa Lokus Program Tekad yang tidak segera menyelesaikan proses legalitas BUMDes.
“Jika dalam waktu dekat BUMDes belum berbadan hukum, maka saya tidak akan menandatangani proses pencairan dana desa,” ujar Zaki.
Rapat tersebut turut dihadiri tenaga ahli P3MD Kabupaten Halmahera Selatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan fasilitator Program TEKAD, para camat, serta kepala desa dari 48 desa lokus.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh desa lokus Program TEKAD dapat segera merampungkan proses pendaftaran BUMDes sekaligus mengoptimalkan perannya dalam memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan. (Red, AS)
