![]() |
| Foto: Sandi Naim (Ketua Kooordinator APMP-MALUT) Sejabodetabek |
Perusahaan tersebut diduga belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sebagian pekerja telah mengabdikan tenaga dan usia mereka selama bertahun-tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua koordinator Asosiasi Pemuda Mahasiswa Pelajar Maluku Utara (APMP-MALUT) Sejabodetabek, Sandi Naim, saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (2/03/2026).
Menurut Sandi, lebih dari 2.000 karyawan PT NICO mulai dari sopir truk hingga buruh pabrik produksi diduga berstatus tenaga kerja harian tanpa kepastian hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Selain persoalan jaminan sosial, Sandi Naim mahasiswa pascasarjana berasal dari Galela juga menyoroti hasil pemantauan di lapangan.
Ia menyebut aktivitas pengangkutan kelapa oleh dump truk perusahaan PT. NICO di wilayah Kecamatan Galela, Galela Selatan, dan Galela Barat diduga turut berdampak pada kerusakan jalan akses petani.
Menurutnya persoalan jalan tani Galela yang rusak akibat aktivitas kendaraan perusahaan PT.NICO tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak bersangkutan.
Perbaikan infrastruktur menjadi tanggung jawab bersama, terlebih jika kerusakan diduga terjadi akibat aktivitas operasional perusahaan yang berlangsung secara rutin.
Persoalan ini bukan kali pertama menyeret nama PT NICO ke ruang publik.
Pada tahun 2024, perusahaan sempat di demo oleh warga terkait dengan dugaan intimidasi terhadap karyawan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga isu pembuangan limbah ke laut.
“Ironis sekali. Ada karyawan yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi ketika sakit tidak memiliki kepastian jaminan BPJS. Jika ini sampai terdengar oleh Menteri Tenaga Kerja, tentu akan menjadi perhatian serius, bahkan bisa sampai ke Presiden,” tegas Sandi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk melayani kepentingan korporasi semata, melainkan menjamin keadilan sosial bagi seluruh pekerja.
Tanpa buruh, roda pembangunan tidak akan pernah berputar.
Ia pun mendesak dan melaporkan masalah kepada kementerian Ketenagakerjaan (Kemndker) Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sudah jelas. Semua perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS. Jika tidak, maka ada pembiaran terhadap potensi eksploitasi tenaga manusia,” pungkas Sandi Naim.(RD/Red)
