UNM Bantah Adanya Pungli CPNS

CORONGTIMUR, Makassar – Komitmen penyelesaian kasus pungli di UNM, ditunjukkan oleh Polda Sulsel dengan melakukan penyelidikan terhadap Rektor, Dekan, dan staf Dosen.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, dalam pernyataannya pada Selasa (9/4/2024), memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pungli dalam penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM) sedang berlangsung.

Korban dilaporkan diminta membayar Rp50 juta oleh oknum perantara yang diutus oleh Dekan sebagai tanda terima kasih kepada Rektor.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Rektor Prof. Husain Syam dan Dekan FIKK, Prof. Hasmyati, pada minggu sebelumnya.

“Pihak penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk menentukan status kasus pungli di Kampus UNM,” jelas Helmi.

Baca juga:  Tangkap Pelaku Pencurian, Ini Barang Bukti Yang Dikumpulkan Polres Halut

Polda Sulsel telah menyita rekaman dan dokumen terkait.

SPI UNM Membantah Adanya Pungli CPNS

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin, mengklarifikasi tuduhan terkait kasus dugaan Pungli CPNS.

“Pihak Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset (Itjen Kemendikbud Ristek) telah menangani kasus ini jauh sebelum proses pemilihan rektor bahkan membentuk Tim Pencari Fakta,” ungkap Jamal.

Jamal mengklaim bahwa tim Itjen Kemdikbud Ristek tidak menemukan dugaan Pungli dan belum memberikan simpulan.

Jamal juga menekankan bahwa pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya diputuskan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Untuk informasi lebih lanjut tentang proses seleksi CPNS, dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Steve Josh Tarore: Kejagung Jangan Tebang Pilih

“Kami berharap jika nantinya tidak terbukti, Polda mesti memberi penegasan bahwa kasus ini tidak terbukti sehingga dianggap clear,” tambahnya.

Informasi Internal dari Kemendikbud

Sumber internal dari Kemdikbud, ketika dikonfirmasi, justru mengungkapkan bahwa kasus pungli yang terjadi di UNM memang ada.

“Terkait penerimaan CPNS, termasuk Pungli kepada Mahasiswa,” jawabnya secara singkat.

Terkait Rekrutmen CPNS, pihaknya secara tersirat ‘membantah’ pernyataan SPI UNM bahwa semua kewenangan Panselnas yang menentukan kelulusan. Justru ada peran kampus dalam menentukan kelulusan CPNS.

“Pada tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), yaitu penilaian Wawancara dan Micro Teaching, dilakukan oleh pihak Kampus,” jelasnya.

Perihal adanya laporan ke Polda Sulsel, sumber tersebut justru mengetahui dari media.

Baca juga:  Putusan PTUN Ambon Telah Inkrah Soal Sengketa Pilkades Lalubi, Kellyon Hulahi Masih Beraktivitas

“(Proses) Polda dan kami berbeda,” tutupnya.

PUKAT Sulsel Mengecam Praktik Pungli

Farid Mamma, Direktur PUKAT (Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan), mengecam keras praktik pungli yang terjadi di kampus UNM, terutama yang melibatkan dosen muda sebagai kaki tangan.

“Kasus pungli per kepala CPNS adalah tindakan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak integritas dan moralitas dunia pendidikan,” tegasnya.

Farid mendorong agar proses hukum yang adil dan transparan dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terulangnya praktik korupsi di masa yang akan datang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *