
CORONGTIMUR.COM, HALSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) seolah mengabaikan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, yang mengabulkan gugatan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi, Gane Timur, Roland Korompis, terkait sengketa Pilkades. Dalam putusan PTUN Ambon dengan Nomor : 20/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 12 September 2022, kurang lebih ada empat poin yang tertera dalam amar putusan tersebut.
Pertama, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Kedua, Menyatakan Batal Keputusan Bupati Hamahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Selatan Tanggal 27 Januari 2023 khusus Lampiran desa lalubi kecamatan gane timur Atas Nama Kellyon Hulahi.
Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Hamahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023, Tentang; Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Selatan, Tanggal 27 Januari 202, khusus Lampiran desa Lalubi, kecamatan Gane Timur, Atas Nama Kellyon Hulahi. Dan keempat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 945.000.00.
Pasca empat belas hari putusan PTUN Ambon, Pemda Halsel sebagai tergugat tidak lagi melakukan banding atas putusan tersebut, sehingga putusan PTUN Ambon dengan sendirinya memiliki putusan tetap. Meski demikian, sampai hari ini Kellyon Hulahi yang sebelumnya telah dilantik oleh Bupati Halsel sebagai Kades Lalubi Defenitif masih melakukan aktifitasnya sebagai kepala pemerintahan di desa, bahkan dia (Kellyon Hulahi) masih mengelola ADD dan DD Lalubi.
Padahal, sejak putusan PTUN Ambon pada beberapa waktu kemarin, SK pelantikan yang melampirkan nama Kellyon Hulahi sebagai Kades Lalubi mestinya telah gugur. Namun sayangnya, Pemda Halsel rupanya mendiamkan dan terkesan mengabaikan putusan PTUN Ambon tersebut. Atas hal itu, sesuai informasi yang dikantongi awak media Corongtimur.com (24/10/2023), masyarakat desa Lalubi bertanya-tanya dan kesal dengan sikap pemda yang mendiamkan putusan PTUN Ambon. (Abm/Red).