![]() |
| Foto: Ipda Mohammad Syukri, S. H (Kapolsek Bacan Timur) Bersama Personel dan Stakeholder yang turut hadir |
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Markas Polsek Bacan Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Polsek Bacan Timur serta razia Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) Babang terhadap kapal penumpang rute Babang–Ternate.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bacan Timur Niar Barakati, S.H., Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H., Babinsa Desa Sayoang Serka Taufik, perwakilan Pemerintah Desa Babang M. Guntur Gajali, perwakilan Pemerintah Desa Sayoang Mikael Gorap, perwakilan Pemerintah Desa Wayamiga Suhardi, serta personel Polsek Bacan Timur.
Dalam sambutannya, Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh peredaran minuman keras.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bacan Timur. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia Polsek Bacan Timur dan kegiatan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana," ujar Ipda Mohammad Syukri.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara itu, Camat Bacan Timur Niar Barakati memberikan apresiasi kepada Polsek Bacan Timur atas konsistensinya dalam memberantas peredaran miras di wilayah tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat perlu terus diperkuat agar situasi keamanan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran hukum dengan tidak terlibat dalam produksi, peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kehidupan sosial.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11 jerigen minuman keras jenis Cap Tikus dengan total sekitar 285 liter atau setara 473 botol, 239 botol minuman keras kemasan, serta 2.125 kantong plastik berisi minuman keras. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.837 botol dan kantong.
![]() |
| Foto: Kapolsek Bersama Personel dan Stakeholder Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras |
Sementara minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik terlebih dahulu dirobek sebelum seluruh isinya dibuang ke saluran pembuangan.
Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, pemerintah desa, serta personel Polsek Bacan Timur.
Kapolsek Bacan Timur menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Ia memastikan Polsek Bacan Timur akan terus meningkatkan kegiatan razia serta penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bacan Timur.
Editor: RD

