![]() |
| Pertemuan kadis DPMD dengan Kades Gambaru di ruang kerja kadis |
CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL – Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Muh. Zaki Abd Wahab, Memanggil Kepala Desa Gambaru Nasrudin, terkait persoalan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Panggilan tersebut, Nasrudin langsung menghadap di ruang kerja Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muh. Zaki Abd Wahab, pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertemuan itu, DPMD melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan Dana Desa yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa Gambaru.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muh. Zaki Abd Wahab, menegaskan agar seluruh persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa segera diselesaikan dalam waktu yang singkat.
"Kami memberikan peringatan keras agar seluruh permasalahan yang berkaitan dengan laporan penggunaan Dana Desa segera dituntaskan secepatnya," tegas Zaki.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut juga diperkuat melalui penandatanganan surat pernyataan oleh Kepala Desa sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi maupun pengguna dana desa yang masih tertunda.
"Surat pernyataan ini menjadi dasar komitmen untuk memperkuat pertanggungjawaban dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan Dana Desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gambaru Nasrudin, menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas persoalan yang menjadi perhatian DPMD Halmahera Selatan.
"Saya bertanggung jawab penuh atas semua persoalan ini," kata Nasrudin
Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dalam waktu kurang dari satu bulan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang telah dibuat.
"Dalam waktu kurang dari satu bulan, saya akan mengupayakan seluruh permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan surat pernyataan yang telah saya buat," ungkapnya.
DPMD Halmahera Selatan berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan tepat waktu sehingga tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa, dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AS
