![]() |
| Foto: Sefnat Tagaku, S.Th (Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan) |
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sefnat Tagaku.
Menurut Sefnat, jika persoalan lahan tersebut tidak dibawah ke ranah hukum, maka hanya akan menciptakan opini dan asumsi liar dikalangan masyarakat.
"Persoalan ini ranahnya diruang pengadilan untuk membuktikan kebenaran yang akurat, bukan hanya berkoar dimedia sosial. Jika begini, hanya akan menciptakan opini tanpa arah yang jelas", ucap Sefnat, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut kata Ketua DPD KNPI Halsel itu, secara administratif, pihak Harita Group telah menyelesaikan kewajiban atas tanah itu kepada pemiliknya Arifin Saroa, namun ada klaim dari Alimusu bahwa tanah tersebut miliknya.
"Jadi Harita sudah tuntaskan itu. Polemik ini kan dipersoalkan Alimusu dengan mengklaim tanah tersebut miliknya, ya ke pengadilan saja, jangan hanya membangun opini", tegas Sefnat.
"Karena kalau kita mau bicara jujur, cerita dari versi Arifin Saroa juga akurat, bahwa tanah itu miliknya. Ini dilihat dari usia tanaman yang ada di lahan tersebut. Tapi untuk membuktikan itu, jika Alimusu merasa dirugikan, silahkan ke pengadilan", tegas Sefnat.(RD/Red)
