![]() |
| Foto: Arnold N.Musa,SH.,MH.,C.L.D (Ketua DPC PERADI SAI) Halmahera Utara |
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mencetak calon advokat yang profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua DPC PERADI SAI Halmahera Utara, Arnol Musa, menyampaikan bahwa tujuan utama pelaksanaan PKPA adalah untuk merekrut dan membekali calon advokat dengan pemahaman teori serta praktik hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap individu yang ingin menjadi advokat wajib mengikuti PKPA sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“PKPA ini merupakan tahap awal bagi calon advokat untuk mengenal dunia teori dan praktik hukum sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Arnol.
Setelah mengikuti PKPA, para peserta akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ujian Profesi Advokat (UPA) serta menjalani masa magang selama dua tahun.
Selanjutnya, calon advokat akan disumpah oleh Pengadilan Tinggi untuk resmi menjalankan profesinya.
Arnol menambahkan, dalam waktu dekat pada tahun 2026, PERADI SAI akan kembali melaksanakan UPA guna memfasilitasi para peserta PKPA agar dapat segera menjadi advokat.
Ia juga menegaskan bahwa DPC PERADI SAI Halmahera Utara baru pertama kali melaksanakan PKPA, namun akan segera membuka angkatan kedua.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 25 April 2026.
Lebih lanjut, Arnol menegaskan komitmen organisasinya untuk membentuk advokat yang profesional, berintegritas, dan jujur dalam menjalankan tugas.
Kegiatan PKPA ini terselenggara berkat kerja sama antara PERADI SAI Halmahera Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Khairun.
Program berlangsung selama enam hari, dimulai pada Senin, 20 April hingga Sabtu, 25 April 2026.
Sekretaris panitia PKPA, Muhammad Mufti M Djafar, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan dengan baik sesuai rencana.
Ia berharap program ini mampu melahirkan advokat muda yang memiliki daya saing tinggi serta menjunjung integritas.
![]() |
| Foto: DPC PERADI SAI HALUT Bersama peserta PKPA |
Sementara itu, Muhammad Ammar F Alting Putra dari Prof. Dr. Husein Alting S.H.,M.H Guru besar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate menyebut bahwa PKPA merupakan wadah penting bagi peserta untuk memperoleh ilmu dari para advokat senior dan akademisi, khususnya dalam menyelaraskan teori dan praktik hukum.
Ammar juga berharap ke depan semakin banyak sarjana hukum yang mengikuti PKPA agar dapat menjadi advokat yang profesional dan berkualitas.
Ia menilai jumlah advokat di Maluku Utara masih relatif sedikit sehingga peluang pengembangan profesi ini masih sangat terbuka.
Jurnalis : S. Siliba
Editor : R. Dogowini

