![]() |
| Foto: Melky Molle, Ketua Bidang Pemuda GMIH. |
Oleh Melky Molle (Ketua Bidang Pemuda GMIH)
SECARA etimologis, istilah konflik berasal dari bahasa Latin "conflictus" yang berarti “benturan” atau “pertarungan”, yang dalam kajian Sosiologi dipahami sebagai proses sosial ketika dua pihak atau lebih saling berhadapan karena perbedaan kepentingan, nilai, atau akses terhadap sumber daya.
Dalam konteks gejolak sosial antara komunitas Sibenpopo dan Banemo di Halmahera Tengah, konflik tidak hadir secara tiba-tiba, melainkan dibentuk oleh akumulasi ketegangan historis seperti sengketa batas wilayah, kecemburuan sosial-ekonomi, serta lemahnya distribusi keadilan dalam pengelolaan sumber daya lokal.
Faktor komunikasi yang tidak efektif, politisasi identitas, serta minimnya peran mediasi tokoh adat dan agama turut memperkeruh situasi, sehingga konflik berkembang dari persoalan laten menjadi manifest dari bentuk pertikaian terbuka di tengah masyarakat.
Dampak konflik tersebut tidak hanya bersifat fisik dan material, tetapi juga menyentuh aspek psikologis sosial masyarakat.
Dalam perspektif Psikologi Sosial, konflik berkepanjangan dapat memicu trauma kolektif, rasa curiga, ketakutan, serta hilangnya kepercayaan antarwarga.
Individu yang hidup dalam situasi konflik cenderung mengalami kecemasan, stres, bahkan disorientasi identitas sosial, karena batas “kami” dan “mereka” menjadi semakin tegas.
Relasi sosial yang sebelumnya harmonis berubah menjadi relasi yang penuh prasangka, yang dalam jangka panjang menghambat rekonsiliasi dan pembangunan perdamaian.
Oleh karena itu, penanganan konflik tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga membutuhkan pemulihan psikologis dan sosial yang berkelanjutan berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan keagamaan.
Konflik sosial yang terjadi di wilayah Sibenpopo dan Banemo di Maluku Utara merefleksikan dinamika relasi masyarakat yang kompleks, di mana perbedaan kepentingan, identitas, dan distribusi sumber daya seringkali menjadi pemicu ketegangan.
Dalam perspektif teori konflik sosial, sebagaimana dikemukakan oleh Lewis A. Coser dan Ralf Dahrendorf, konflik bukan sekadar gejala destruktif, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk mengungkap ketimpangan struktural yang tersembunyi.
Namun, ketika konflik tidak dikelola dengan baik, ia dapat berubah menjadi kekerasan yang merusak tatanan sosial dan kepercayaan antarkelompok masyarakat.
Secara fenomenologis, konflik di Sibenpopo dan Banemo menunjukkan bahwa akar persoalan tidak hanya bersifat spontan, tetapi juga berakar pada akumulasi masalah seperti ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi, serta lemahnya komunikasi antarkomunitas.
Dalam konteks masyarakat Maluku Utara yang plural, baik dari segi agama, adat, maupun budaya, konflik semacam ini memiliki potensi eskalasi yang tinggi apabila tidak segera ditangani dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan.
Di sinilah pentingnya kehadiran aktor-aktor sosial yang memiliki legitimasi moral di tengah masyarakat.
Teori peran sosial (role theory) yang melihat bahwa individu atau kelompok dengan otoritas simbolik memiliki pengaruh besar dalam membentuk perilaku kolektif masyarakat.
Karena itu, peran tokoh agama sangat perlu dikedepankan perannya dalam pembinaan masyarakat atau komunitas keagamaan di masing-masing agama yang dianut.
Tokoh agama tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai mediator, komunikator, dan penjaga nilai-nilai perdamaian dalam masyarakat.
Namun demikian, kritik yang muncul adalah kecenderungan menjadikan tokoh agama sebagai “alat pemadam kebakaran” ketika konflik sudah terjadi.
Dalam istilah sosiologi konflik, hal ini disebut sebagai pendekatan reaktif, bukan preventif.
Tokoh agama sering kali hanya dilibatkan ketika situasi sudah memanas, tanpa adanya dukungan sistemik sebelumnya.
Akibatnya, peran strategis mereka tidak dimaksimalkan dalam upaya pencegahan konflik dan pembangunan kesadaran kolektif akan pentingnya hidup berdampingan secara damai.
Oleh karena itu, usulan agar tokoh agama diberikan santunan kesejahteraan menjadi relevan dan strategis.
Dalam kerangka teori fungsionalisme struktural, stabilitas sosial sangat bergantung pada keberfungsian setiap elemen dalam masyarakat.
Jika tokoh agama diharapkan menjalankan peran besar dalam menjaga harmoni sosial, maka negara dalam hal ini pemerintah daerah Maluku Utara memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Kesejahteraan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga investasi sosial untuk mencegah konflik di masa depan.
Lebih jauh, pemberian perhatian terhadap tokoh agama juga harus disertai dengan penguatan kapasitas, seperti pelatihan resolusi konflik, dialog lintas iman, dan pendekatan budaya lokal.
Dalam konteks Maluku Utara, nilai-nilai kearifan lokal seperti persaudaraan, gotong royong, dan solidaritas dapat diintegrasikan dalam peran tokoh agama sebagai agen perdamaian.
Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi simbol moral, tetapi juga aktor transformasi sosial yang aktif dan progresif.
Akhirnya, konflik Sibenpopo dan Banemo menjadi cermin bahwa pembangunan perdamaian tidak bisa bersifat parsial.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah Maluku Utara perlu menjadikan peran tokoh agama sebagai bagian dari kebijakan strategis, bukan sekadar respons sesaat.
Dengan demikian, harmonisasi sosial dapat dibangun secara berkelanjutan, dan konflik tidak lagi menjadi siklus yang berulang, melainkan pelajaran untuk membangun masa depan yang lebih damai dan berkeadilan, demi kemajuan Masyarakat Maluku Utara pada umumnya.
"Mari moi ngone foturu, ho mari moi ua ngone foruru"
