Hormati Langkah Konstitusional Abdullah Bandang, Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan Siap Menanggapi Somasi

A- A+
Share:

Foto: Modesta Nusalawo, S.H (Mewakili Kantor Hukum Fahruddin Maloko, S.H., M.H.,& Rekan) 
CORONGTIMUR.COM, TERNATE – Kantor Hukum Fahruddin Maloko, S.H., M.H. & Rekan menyatakan menghormati langkah konstitusional Abdullah Bandang, S.T., mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, yang melayangkan somasi kepada Direktur Utama perusahaan daerah tersebut terkait tuntutan pemberian penghargaan atas masa jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diwakili Modesta Nusalawo, S.H., pada Jumat (16/10/2026). Kantor hukum tersebut bertindak sebagai kuasa hukum Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.

Dalam keterangannya, Modesta menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berdasarkan hukum merupakan hak setiap warga negara serta dijamin secara hukum. Karena itu, kami selaku tim hukum sangat menghargai langkah Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya yang telah mengajukan somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Ia menjelaskan, somasi yang dilayangkan Abdullah Bandang telah diterima oleh pihaknya melalui klien pada 13 Oktober 2026. 

Saat ini, tim hukum masih mempelajari substansi surat tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.

Menurut Modesta, terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami, terutama berkaitan dengan pokok persoalan somasi dan kedudukan Abdullah Bandang ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan menanggapi somasi tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami masih mempelajari dan mendalami substansi somasi yang disampaikan. Selanjutnya, kami akan memberikan jawaban atas somasi tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dalam surat somasi,” demikian penegasan tim hukum dalam siaran persnya.

Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang perlu disikapi secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pihaknya memilih untuk terlebih dahulu mencermati substansi tuntutan yang disampaikan Abdullah Bandang sebelum memberikan jawaban resmi.

Siaran pers tersebut disampaikan oleh Modesta Nusalawo, S.H., yang mewakili Kantor Hukum Fahruddin Maloko, S.H., M.H. & Rekan, dengan tim kuasa hukum terdiri atas Fahruddin Maloko, S.H., M.H., Fahrin Raya, S.H., Ian Matheis, S.H., Modesta Nusalawo, S.H., dan Fajri Umasangadji, S.H.


Editor: AS

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini