Taliabu ‎Krisis Lingkungan: Mahasiswa Maluku Utara Jakarta Desak KESDM Tutup Paksa PT ADT dan PT BMI

A- A+
Share:


CORONGTIMUR.COM, 
 JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GMMU) Jakarta mendesak pemerintah pusat mengambil tindakan tegas terhadap PT Adidaya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah (BMI) atas dugaan pencemaran lingkungan hidup dan pelanggaran perizinan di Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

Krisis ekologis ini ditandai dengan tercemarnya dua sungai vital, Fango dan Samada, oleh kandungan merkuri dan zat berbahaya lainnya.

‎Ketua GMMU Jakarta, Aimar Naser, menyatakan bahwa kerusakan sungai Fango dan Samada merupakan bukti nyata kegagalan tata kelola sumber daya alam dan lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi.

‎Sorotan tajam mengarah pada rusaknya dua sungai utama Fango dan Samada yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. 

Air yang dahulu jernih dan menopang aktivitas harian warga, kini berubah menjadi ancaman laten. 

‎Hasil uji laboratorium mengindikasikan adanya kandungan merkuri dan zat berbahaya lainnya, sebuah temuan yang tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga menegaskan adanya potensi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.

‎Perwakilan masyarakat adat melalui Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Gani, menyampaikan bahwa kondisi kedua sungai tersebut telah berada pada titik kritis. 

‎Airnya tak lagi layak digunakan, sementara masyarakat dipaksa bertahan dengan sumber alternatif yang terbatas dan belum tentu aman. 

Ini bukan sekadar degradasi lingkungan, melainkan perampasan hak dasar warga atas air bersih.," tegas Aimar.

‎Pelanggaran Regulasi dan Dasar Hukum, Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 1 April 2026, terungkap bahwa PT ADT dan PT BMI diduga beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

‎Secara yuridis, Aimar mengutarakan  bahwa tindakan korporasi tersebut diduga melanggar regulasi Hukum positif di Indonesia.

‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan (AMDAL). 

Pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 juga dapat dijerat pasal pidana lingkungan.

‎UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Korporasi wajib memenuhi kewajiban operasional, reklamasi, dan pascatambang. 

Ketidakpatuhan terhadap perizinan dapat menjadi alasan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

‎UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Hak masyarakat atas air bersih merupakan hak konstitusional yang dilindungi negara. Pencemaran air yang dilakukan korporasi merupakan pelanggaran berat terhadap akses masyarakat.

‎Tunggakan Kewajiban dan Konflik Sosial ‎Selaain isu lingkungan, perusahaan juga disorot atas tunggakan pajak listrik daerah. PT ADT dilaporkan menunggak kewajiban hingga lebih dari Rp1 miliar sejak 2025. 

Selain itu, transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan janji kompensasi bagi petani kakao, kelapa, dan cengkeh yang terdampak hingga kini tidak terealisasi.

‎"Negara tidak boleh membiarkan hukum tumpul ke atas. Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM segera melakukan verifikasi lapangan serta menegakkan sanksi administratif hingga pidana. Jangan sampai konflik sosial masa lalu terulang akibat pengabaian hak rakyat," tambah Aimar.

Selain itu, ‎GMMU Jakarta melayangkan 3 tuntutan kolektif secara tegas, diantaranya :

‎Pertama, Mendesak penghentian total seluruh aktivitas produksi PT ADT dan PT BMI sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah eskalasi kerusakan lingkungan yang akan berdampak pada kerugian ekonomi jangka panjang (long-term economic loss).

‎Kedua, Menuntut Kementerian LHK dan Kementerian ESDM untuk melakukan forensic audit terhadap seluruh legalitas perizinan dan kepatuhan operasional perusahaan. 

Audit ini harus mencakup evaluasi terhadap viability dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). 

‎Ketiga, Menuntut perusahaan untuk merumuskan mekanisme kompensasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat terdampak.

( Red, AS )

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini