Dua Alat Bukti Diklaim Terpenuhi, Kuasa Hukum Desak Polres Halsel Tetapkan JT Tersangka

A- A+
Share:

Foto: Modesta Nusalawo, S.H (Kuasa Hukum korban Pencabulan Siswa SDN 258 Halsel)
CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL — Kuasa hukum korban dugaan pencabulan siswa SD Negeri 258 Halmahera Selatan, Modesta Nusalawo, S.H, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan segera menetapkan JT sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Desakan tersebut disampaikan Modesta karena pihaknya menilai penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dapat menjadi dasar untuk meningkatkan status hukum terduga pelaku.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka. Sekaligus melakukan penahanan fisik demi keadilan dan rasa aman bagi korban dan masyarakat,” ujar Modesta saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (3/9/2026).

Menurut Modesta, penanganan perkara tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sejak laporan resmi dibuat oleh orang tua korban ke Polres Halmahera Selatan pada 26 Juli 2026. 

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Ia menilai lamanya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan keresahan, khususnya bagi para orang tua korban yang menginginkan adanya kepastian hukum serta jaminan keamanan bagi anak-anak mereka di lingkungan sekolah.

“Kasus ini sudah satu bulan berlarut. rangkaian proses pemeriksaan telah dilalui oleh korban dan saksi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Modesta menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi di lingkungan SD Negeri 258 Halmahera Selatan, Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Terduga pelaku disebut merupakan oknum kepala sekolah berinisial JT. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. 

Kasus itu kemudian diketahui orang tua korban pada Juli 2026 setelah sejumlah anak diduga berani menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.

“Kasus ini sebetulnya sudah lama terjadi, tetapi baru diketahui orang tua korban pada bulan Juli setelah beberapa anak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Modesta.

Ia menambahkan, sebelum laporan dibuat ke kepolisian, sejumlah orang tua murid disebut telah beberapa kali mendatangi pihak sekolah untuk meminta bertemu dengan kepala sekolah guna mempertanyakan dugaan tindakan tersebut.

Namun, menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, JT diduga telah mengetahui kedatangan para orang tua sehingga tidak menemui mereka.

Selain itu, para orang tua korban juga disebut pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dan laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Setelah itu, orang tua korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Halmahera Selatan pada 26 Juli 2026.

Dalam proses pendampingan hukum, pihaknya mengaku memperoleh informasi bahwa dugaan korban tidak hanya satu orang.

“Selama pendampingan hukum ternyata bukan hanya satu korban, melainkan ada sekitar enam sampai delapan orang korban yang merupakan siswa SD Negeri 258 Halsel,” ujar Modesta.

Meski demikian, Modesta mengatakan sebagian orang tua korban lainnya disebut masih merasa tertekan dan tidak aman untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi maupun melibatkan anak mereka dalam proses hukum.

Karena itu, ia meminta penyidik Polres Halmahera Selatan memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, terlebih jika benar terdapat lebih dari satu korban anak.

“Kasus ini multi korban sehingga seharusnya penyidik sudah dapat melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Modesta juga mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, perkara itu tidak hanya menyangkut korban secara individual, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan keamanan lingkungan pendidikan.

Menurut dia, dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang terhadap lebih dari satu anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban lainnya.

“Banyak korban, pelaku dikategorikan tindak pidana yang berulang. Ini dapat merusak citra pendidikan dan generasi masa depan,” katanya.

Ia berharap Polres Halmahera Selatan segera memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun tanggapan terhadap desakan kuasa hukum korban untuk menetapkan JT sebagai tersangka.

AS

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini