Pembebasan Lahan PT KTS di Bobo Tuai Sorotan, Surat Rekomendasi Kades Dipersoalkan

A- A+
Share:


CORONGTIMUR.COM, HAL-SEL – 
Polemik penerbitan rekomendasi pembebasan lahan di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas. Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Bobo resmi melayangkan protes keras terhadap Kepala Desa Bobo, Zet Jems Totononu, setelah beredarnya dokumen Surat Keterangan Rekomendasi untuk PT. Karya Tambang Sentosa (KTS).

Dokumen yang diterima media Corongtimur.com, bernomor *412/KDS/D-BB/0RSFI/IX/2026* tertanggal *12 September 2026* tersebut ditandatangani langsung oleh Kades Zet Jems Totononu.

Dalam surat itu tertulis:

“Sehubungan dengan surat yang kami terima dari PT. Karya Tambang Sentosa No L-072/KTS/DIR-EXT/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 terkait dengan kegiatan Sosialisasi & Negosiasi dengan pemilik lahan maka kami atas nama Pemerintah Desa Bobo tidak keberatan untuk memberikan rekomendasi ke PT. Karya Tambang Sentosa untuk melakukan tahapan-tahapan.”

Surat tersebut terbit hanya 3 hari setelah surat permohonan dari perusahaan, yakni pada 9 September 2026.

Warga menilai surat tersebut cacat prosedur karena diterbitkan secara sepihak tanpa melalui forum tertinggi desa.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas diterbitkannya surat rekomendasi tersebut oleh Kepala Desa yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan BPD maupun tokoh-tokoh masyarakat," tulis warga dalam rilis resmi yang diterima media, Kamis (9/10/2026).

Menurut warga, tindakan Kades melanggar tiga regulasi:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54* yang mewajibkan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan strategis terkait aset dan lahan.

2. Permendagri No. 1 Tahun 2016* tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengharuskan pemanfaatan aset strategis mendapat persetujuan BPD.

3. Prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.

Kejanggalan semakin terlihat karena dalam surat tersebut hanya tertulis frasa "atas nama Pemerintah Desa Bobo" dan tidak mencantumkan adanya persetujuan BPD maupun hasil Musyawarah Desa.

Kekhawatiran utama warga bukan pada investasi, melainkan pada kepastian hukum dan masa depan tanah leluhur.

Masyarakat dan sejumlah Pemuda Desa Bobo mengungkapkan bahwa, Tindakan Kades ini membuat masyarakat akan mengalami kerugian yang besar, karena sampai saat ini belum ada kesepakatan secara tertulis antara perusahaan dan masyarakat. 

Masyarakat sangat berharap setiap kesepakatan termuat di dokumen AMDAL, namun dokumen tersebut sangat simpang siur. 

Sampai saat ini, masyarakat, delegasi tokoh, bahkan BPD sendiri belum mengetahui isi AMDAL yang sesungguhnya, apalagi AMDAL tahun berapa yang digunakan.

Jika lahan sudah dibebaskan sementara kesepakatan belum ada, dipastikan masyarakat Desa Bobo akan gigit jari. Kami akan menjadi seperti seekor ayam yang mati di lumbung padi. tegas warga.

Polemik ini kemudian memunculkan 4 Tuntutan Masyarakat Desa Bobo

1. Mendesak BPD dan tokoh-tokoh Desa Bobo segera menggelar musyawarah untuk membatalkan surat rekomendasi yang dinilai cacat aturan tersebut.

2. Tidak boleh ada proses pembebasan lahan sebelum ada kejelasan isi dokumen AMDAL, tahun pembuatannya, dan kesepakatan tertulis yang sah.

3. Semua hak dan kepentingan masyarakat harus terakomodir secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di dalam dokumen AMDAL yang dapat diakses publik.

4. Seluruh proses harus terbuka, transparan, dan melibatkan BPD serta perwakilan masyarakat.

Warga menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan.

"Kami tidak menolak pembangunan dan investasi di Desa Bobo. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang telah mengelola tanah leluhur turun-temurun. Keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama," tutup perwakilan masyarakat. 


Editor. AS

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini