Kontroversi Gibran Menyeret MK ke Pusaran Politik, Hartanto Boechori Angkat Suara

A- A+
Share:

Hartanto Boechori, ( Ketua Umum PJI )

CORONGTIMUR.COM – 
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan tertanggal 9 Oktober 2026, Hartanto menilai pertimbangan hukum MK belum memberikan penjelasan yang berimbang mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia juga menyayangkan polemik tersebut terus berkembang dan dinilai dimanfaatkan oleh sejumlah elite politik untuk kepentingan politik masing-masing.

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Hartanto dalam pernyataan sikapnya.

Menurut Hartanto, persoalan yang berkaitan dengan administrasi pendidikan semestinya dibahas secara proporsional dengan memperhatikan keseluruhan dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan hanya menitikberatkan pada satu aspek tertentu.

Hartanto mempersoalkan penekanan pada persoalan tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah yang setara dengan ijazah SMA milik Gibran, sebagaimana yang ia pahami dari pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, ia menilai dokumen pendidikan tinggi Gibran yang disebut telah terungkap dalam persidangan juga perlu dijelaskan secara proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Hartanto berpandangan, penyajian pertimbangan hukum yang dinilainya tidak berimbang berpotensi menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Ia juga menilai situasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang polemik politik, termasuk melalui wacana pemakzulan.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan sikap dan pandangan Hartanto terhadap putusan MK. Penilaian mengenai pertimbangan hukum, alat bukti, serta konsekuensi hukumnya tetap perlu merujuk pada dokumen resmi putusan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Hartanto menguraikan tiga kelompok dokumen pendidikan Gibran yang menurutnya menjadi bagian dari bukti atau fakta yang dibahas dalam persidangan.

Pertama, sertifikat General Certificate of Education (GCE) O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang disebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran pada periode 2002–2004.

Kedua, dokumen pendidikan UTS Insearch di Sydney, Australia, berupa Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004–2007. Hartanto menyebut dokumen tersebut diajukan oleh pihak kementerian terkait dan dikaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019, yang menurut keterangannya menyetarakan pendidikan Gibran dengan lulusan SMK Akuntansi.

Ketiga, dokumen pendidikan tinggi yang berkaitan dengan MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Hartanto merujuk keterangan saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, yang menurutnya menghadirkan dokumen kelulusan S1 Gibran di bidang Marketing dari University of Bradford, dengan tanggal kelulusan 13 November 2010.

Hartanto menilai riwayat pendidikan tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, keberadaan ijazah pendidikan tinggi dan status pemenuhan persyaratan administratif untuk pencalonan merupakan dua persoalan hukum yang perlu dibedakan. Penilaian atas keduanya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pertimbangan hukum resmi pengadilan.

Hartanto juga menanggapi analogi yang, menurut keterangannya, disampaikan pemohon dalam persidangan terkait kasus anggota DPRD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena persoalan dokumen ijazah tingkat SLTA, meskipun memiliki gelar pendidikan tinggi.

Ia menilai perbandingan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada perkara Gibran karena setiap kasus memiliki fakta, dokumen, dan konstruksi hukum yang perlu diperiksa secara tersendiri.

Menurut Hartanto, persoalan dokumen pendidikan tidak dapat langsung disamakan dengan dugaan pemalsuan ijazah tanpa terlebih dahulu melihat bukti dan dasar hukum dalam masing-masing perkara.

Ia berpendapat, jalur pendidikan internasional atau “pathway” perlu dipahami berdasarkan mekanisme pendidikan yang ditempuh, ketentuan institusi terkait, serta pengakuan atau penyetaraan yang berlaku.

“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena persoalan formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” demikian pernyataan Hartanto.

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Hartanto dalam menyikapi polemik pendidikan Gibran. Adapun status hukum dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan tetap harus merujuk pada bukti serta ketentuan hukum yang relevan.

Menanggapi polemik tersebut, Hartanto menyampaikan empat poin terkait sikapnya sebagai ketua umum PJI.

Pertama, ia menolak penyamaan jalur pendidikan internasional Gibran dengan kasus pemalsuan ijazah tanpa pembuktian dan pemeriksaan fakta hukum yang memadai.

Kedua, ia mengecam sikap elite politik yang dinilainya terus memperpanjang polemik dan meminta para pemimpin lebih mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga suasana politik tetap kondusif.

Ketiga, ia mengkritik pertimbangan hukum MK yang menurutnya belum menyajikan persoalan secara berimbang. Ia meminta agar aspek-aspek penting dalam perkara tersebut dipahami berdasarkan keseluruhan fakta dan dokumen yang relevan.

Keempat, Hartanto mengingatkan media nasional agar tetap mengedepankan jurnalisme presisi, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, serta membedakan fakta hukum dari pendapat dan kepentingan politik.

Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami persoalan secara utuh.

Hartanto menutup pernyataannya dengan mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan polemik hukum sebagai alasan untuk terus memperuncing perbedaan politik.

Ia meminta elite politik mengedepankan kedewasaan dalam bernegara, sementara media diharapkan tetap kritis dan independen dalam mengawal setiap perkembangan perkara.

“Sudah saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya,” demikian pesan Ketua Umum PJI tersebut.

AS. 

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


Terkini