CORONGTIMUR.COM, OBI, HALSEL — PT. Karya Tambang Sentosa (KTS) diketahui menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR di Desa Bobo, di tengah belum adanya kejelasan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi prasyarat penting dalam aktivitas usaha pertambangan.
Salah satu program yang akan dijalankan adalah pemasangan meteran listrik PLN bagi 70 Kepala Keluarga (KK). Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Desa Bobo, pihak KTS, dan sekitar 27 warga yang dipilih, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Brayen Putra Lajame, Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, menyampaikan peringatan tegas kepada Direktur Utama PT KTS, Sandes Tambun, agar berhati-hati dalam menjalankan program di tengah status administratif dan legal yang belum transparan.
“Program CSR atau PPM tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk membangun legitimasi sosial apabila kewajiban administratif seperti AMDAL dan RKAB belum tuntas. Ini bukan sekadar soal bantuan sosial, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan tata kelola pertambangan yang baik,” tegas Brayen.
Dalam regulasi pertambangan, pelaksanaan kegiatan usaha wajib mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk penyusunan dan persetujuan AMDAL serta pengesahan RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). RKAB merupakan dokumen vital yang menjadi dasar legal operasional tahunan perusahaan tambang.
Jika kegiatan yang dilakukan terindikasi sebagai bagian dari aktivitas pertambangan tanpa dukungan dokumen resmi tersebut, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh Kementerian ESDM antara lain berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan
3. Pembekuan izin usaha
4. Hingga pencabutan izin usaha pertambangan
Brayen menekankan bahwa meskipun CSR merupakan kewajiban perusahaan, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mendahului atau menggantikan kewajiban utama terkait legalitas operasional.
Lebih lanjut, Brayen mengungkapkan bahwa sejak November 2025 hingga Februari 2026, kegiatan eksplorasi yang direncanakan tidak kunjung dilakukan. Namun demikian, keberadaan personel perusahaan yang masih berkeliaran di Desa Bobo dinilai akan memperpanjang konflik horizontal masyarakat antara yang menerima dan menolak kehadiran PT. KTS.
“Untuk menjaga harmonisasi, keutuhan keluarga, dan silaturahmi masyarakat Desa Bobo yang selama ini terkotak-kotak akibat kehadiran PT KTS, kami meminta secara tegas kepada Sandes Tambun selaku Dirut PT KTS agar segera menarik pasukan atau timnya dari Desa Bobo,” ujar Brayen.
Ia menilai, keberadaan perusahaan tanpa kepastian eksplorasi dan tanpa transparansi dokumen perizinan hanya memperpanjang konflik horizontal di tingkat desa.
Brayen Putra Lajame menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan kohesi sosial masyarakat serta prinsip-prinsip good governance.
Ia juga mendorong Kementerian ESDM dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT KTS di Desa Bobo.
“Investasi harus hadir dengan kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap masyarakat lokal. Jika tidak, yang lahir bukan kesejahteraan, melainkan perpecahan,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat Brayen Putra Lajame akan menyurati Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH Jenderal TNI (Hor) Purn. Dr. Sjafrie Sjamsoeddin) yang juga Menteri Pertahanan,untuk melakukan investigasi terkait aktivitas PT. KTS di Desa Bobo, tutupnya.(RD/Red)
