
CORONGTIMUR.COM, HALBAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado terkait Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, kini menjadi polemik dan disorot oleh banyak pihak.
Seperti dilansir dari Tivanusantara.com (1/11/2023), dalam liputan tersebut menyebutkan bahwa Bupati Halmahera Barat (Halbar) dianggap tidak taat dan patuh pada putusan tersebut. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Bupati Halbar Arnold Musa, S.H.,M.H menjelaskan bahwa tudahan terhadap Bupati Halbar itu keliru karena bias tafsir terhadap Amar putusan tersebut.
Kepada awak media Corongtimur.com (2/11/2023), Kuasa Hukum Bupati Halbar itu menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan itu harus dilihat berdasarkan Amar putusannya, dan bukan pada pertimbangan hukumnya.
Terikait hal itu, ia juga menjelaskan bahwa jika dilihat pada Amar putusan terkait Sengketa Pilkades Gamsungi tersebut, tidak ada Amar yang memerintahkan Bupati Halbar untuk melantik, sebab pada Amar putusan tersebut hanya menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Surat Keputusan (SK) Bupati tidak Sah.
3. Mewajibkan Bupati untuk mencabut SK-nya.
“Jadi tidak ada Amar yang menyatakan dan/atau memerintahkan Bupati Halbar untuk melantik Kades Gamsungi, sehingga dalam perkara ini Pemerintah memegang prinsip hukum kehati-hatian (precautionary principle).
Lanjut dia, “Sebab sesuai Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 menjelaskan bahwa keputusan yg sudah ditetapkan tidak dapat ditunda, kecuali jika berpotensi; a) Kerugian Negara, dan c). Konflik Sosial.”
Oleh karena itu, “Jika Bupati Halbar melantik, sedangkan dalam Amar putusan tidak ada perintah untuk pelantikan, maka bisa berpontensi menimbulkan Kerugian Negara karena salah bayar. Dan ini juga berpotensi menimbulkan Konflik Sosial,” ucap dia.
“Dengan demikian, Pemerintah sangat berhati-hati dalam perkara ini. Dan oleh karena itu juga, Bupati Halbar akan mengakat Plt. Kades untuk melaksanakan Amar putusan tersebut,” tandasnya. (Des/Red).