Tak Ajukan Banding, Roland Korompis Layangkan Permohonan Pada Pemda Halsel Untuk Tindak Lanjut Putusan PTUN Ambon

Foto : Surat Permohonan Tindak Lanjut Putusan PTUN Ambon Kepada Pemda Halsel, Oleh Roland Korompis/penggugat.

 

CORONGTIMUR.COM, HALSEL – Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang mengabulkan permohonan gugatan penggugat atas nama Roland Korompis pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Halmahera Selatan (Halsel), rupanya tidak lagi diajukan banding oleh tergugat dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, setelah diberi waktu 14 hari pasca putusan PTUN Ambon tersebut. Dengan tidak diajukannya banding oleh tergugat/Pemda Halsel, maka putusan PTUN Ambon yang mengabulkan permohonan gugatan penggugat/Roland Korompis dinyatakan dengan sendirinya memiliki kekuatan hukum tetap untuk dijalankan.

Hal itu disampaikan lansung oleh penggugat sengketa Pilkades Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Roland Korompis, melalui surat Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadillan Tata Usaha Negara Ambon Nomor. 20/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 12 September 2022, yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan, bapak Usman Sidik, (2/10/2023). Pada isi surat itu, berbunyi : Bersama ini saya sampaikan surat permohonan kepada Bapak, sehubungan dengan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor. 20/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 12 September 2022, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap /Inkrhacht sebagaimana dapat Saya uraikan sebagai berikut :

1. Bahwa Saya telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam perkara Nomor: 20 / G/2023 / PTUN.ABN dengan objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Hamahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Selatan Tanggal 27 Januari 2023 Dalam Lampiran Atas Nama Kellyon Hulahi dan terhadap perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim tingkat pertama pada pengadilan tata usaha Negara Ambon, dengan Amar putusan berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

b. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Hamahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Selatan Tanggal 27 Januari 2023 khusus Lampiran desa lalubi kecamatan gane timur Atas Nama Kellyon Hulahi.

c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Hamahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Selatan Tanggal 27 Januari 2023 khusus Lampiran desa lalubi kecamatan gane timur Atas Nama Kellyon Hulahi

d. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 945.000.00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);

2. Bahwa berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor. 20 / G/2023 / PTUN.ABN tanggal 12 September 2022 tersebut diatas selanjutnya pengriman/pemberitahuan salinan putusan kepada Para Pihak baik kepada Saya selaku Penggugat dan Bapak Bupati Hamahera Selatan selaku Tergugat melalui sistem informasi elektronik (e-qourt) yaitu pada Hari itu juga.

3. Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat/Kuasa Hukum Tergugat tidak lagi mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN di Manado sehingga apabila dihitung Sejak tanggal pembacaan putusan dan/atau pengiriman pemberitahuan Salinan Putusan tanggal 12 September 2023, maka Tergugat diberikan tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas Putusan PTUN Ambon tersebut. Namun setelah 14 hari, Tergugat tidak lagi mengajukan upaya banding, maka Putusan PTUN Ambon Nomor :20 / G/2023 / PTUN.ABN tanggal 12 September 2022 tersebut, telah berkekuatan hukum tetap/inkrhacht, sebagaimana surat Penetapan PTUN Ambon Nomor 20 PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN, tertanggal 27 September 2023 yang telah dikirimkan oleh Panitra Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon kepada Para Pihak.

4. Bahwa berdasarkan tenggang waktu pengriman salinan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon 20/PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN tertanggal 27 September 2023 kepada para pihak secara elektronik maka Tergugat harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 116 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Pasal 6 ayat 2 PERMA Nomor 2 Tahun 2019.

Maka berdarkan uraian diatas, saya memohon dengan harapan kiranya Bapak berkenan dapat menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht, yaitu :

1. Membatalkan dan mencabut Keputusan Bupati Hamahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Selatan Tanggal 27 Januari 2023, khusus Lampiran Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur Atas Nama Kellyon Hulahi

2. Mengesahkan dan melantik Saya/Pemohon atas nama Roland Korompis sebagai Kepala Pemerintah Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Jo putusan pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor :20 / G/2023 / PTUN.ABN tanggal 12 September 2022.

Demikian isi surat permohonan Penggugat atas nama Roland Korompis kepada Bupati Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon. Berdasarkan yang dikantongi awal media Corongtimur.com, surat permohonan tersebut diberikan tembusan kepada; Gubernur Maluku Utara, Ketua PTUN Ambon, Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Maluku Utara, Ketua DPRD Kabupaten Hamahera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Labuha, Kapolres Hamahera Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hamahera Selatan, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Hamahera Selatan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Labuha, Camat Gane Timur, Kapolsek Kecamatan Gane Timur, BPD Desa Lalubi dan Arsip. (Mkl/Red).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *