
CORONGTIMUR.COM, HALSEL – Perjuangan Roland Korompis salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya membuahkan hasil.
Hal itu ditandai dengan pengabulan gugatan Penggugat Roland Korompis terkait sengketa Pilkades yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu oleh PTUN Ambon, pada, Selasa (12/9/2023).
Menurut salinan putusan yang dikantongi awak media Corongtimur.com, kurang lebih ada empat point penting yang tercantum dalam amar putusan.
Pertama; mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Penggugat yang dimaksud pada keputusan ini adalah saudara Roland Korompis sebagai Cakades Lalubi.
Kedua; menyatakan batal Keputusan Bupati Halsel Nomor 131 Tahun 2023, tentang; pelantikan kades terpilih pada 60 Desa di 23 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halsel Tanggal 27 Januari 2023. Khusus lampuran desa Lalubi Kecamatan Gane Timur atas nama Kellyon Hulahi.
Ketiga; mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halsel Nomor 131 Tahun 2023, tentang pelantikan Kades Terpilih pada 60 Desa di 23 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halsel Tanggal 27 Januari 2023. Khusus lampiran desa Lalubi Kecamatan Gane Timur atas nama Kellyon Hulahi.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). (Abm/Red).