
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Salah satu perusahan pertambangan di Halmahera Utara (Halut), yakni PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM), dituntut oleh masyarakat agar segera menuntaskan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) II di sekitar kawasan Kecamatan Galela Selatan, yakni di Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda.
Pasalnya, menurut masyarakat petani Galela, PT. NHM gagal dalam menjalankan tanggungjawab terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tersebut. Padahal program rehabilitasi DAS II Galela dengan luas wilayah 1.966 Ha atas IPPKH tersebut, sudah dimulai sejak tahun 2017-2021, namun hingga diakhir tahun 2023 tidak juga kunjung diselesaikan.
Selain itu, berdasarkan keterangan salah satu petani asal Galela yang namanya akrab disapa dengan Jal, kepada awak media Corongtimur.com (24/9/2023), menuturkan bahwa PT. SARBI Moherhany Lestari, sebagai anak perusahan yang menangani program rehabilitasi DAS II Galela itu, sampai saat tidak jalan secara prosedural teknis pelaksanaannya, dan juga tidak menyerahkan dokumen-dokumen bukti pertanggungjawaban IPPKH itu kepada Pemerintah.
Hal ini menurutnya sangat menyalahi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.18/Menhut-II/2011, dan Surat Keputusan (SK) IPPKH No.497/Menhut-II/2013 tanggal 15 Juli 2013, telah dijelaskan bahwa perusahaan tambang pemegang IPPKH berkewajiban dan bertanggung jawab atas program rehabilitas DAS.
Selanjutnya, menurut salah satu petani asal Galela yang namanya akrab disapa dengan Is, menyampaikan bahwa kegagalan PT. NHM dalam menjalankan program rehabilitasi DAS II Galela atas IPPKH tersebut juga sangat berdampak buruk bagi masyarakat nantinya.
“Apabila selama proses program rehabilitas DAS II Galela itu tidak dilakukan penilaian dan penyerahan dokumen akhir kepada Pemerintah sebagai bukti pertanggungjawaban, kemungkinan suatu saat nanti tanaman-tanaman yang berada dilahan tersebut sewaktu-waktu akan diklaim kepemilikan oleh PT. NHM,” ujarnya.
Lanjut dia, “Perlu ada kepastian kepada masyarakat terkait dengan program rehabilitas DAS II Galela atas IPPKH tersebut, dan hal ini harus dikawal tetap dikawal hingga tuntas oleh Pemerintah.” (Wil/Red).