
CORONGTIMUR.COM, HALSEL – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) dikabarkan melayangkan surat panggilan kepada sejumlah ratusan mantan Kepala desa untuk dimintai menghadap.
Berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media Corongtimur.com, panggilan tersebut tertera kedalam surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Halsel, dengan Nomor : 700/348/INSP-K/2023, Tertanggal, 22 September 2023, yang ditandatangani lansung oleh Inspektur, Asbur Somadayo, SE., M.Si.
Dalam isi surat itu, ada 125 mantan Kepala Desa yang tersebar di 28 Kecamatan dipanggil pihak inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan. “Sehubungan dengan permasalahan saudara yang harus diselesaikan, maka dimohon kepada saudara sebagaimana (nama-nama terlampir) untuk menghadap Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, pada, Senin, 25 September 2023, Jam 10:00 Wit – Selesai, yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan”, begitu bunyi surat panggilan tersebut.
Menanggapi hal itu, salah satu pemuda asal Gane Timur, Sefnat Tagaku, memberikan komentar pedas sebagai kritikan kepada pihak Inspektorat Halmahera Selatan. “Kalau benar sejumlah mantan Kepala Desa itu bermasalah di masa kepemimpinan mereka, mestinya langkah-langkah sudah harus diambil oleh pihak Inspektorat disaat mereka masih menjabat. Kenapa masa jabatan mereka sudah selesai baru ada agenda pemanggilan? Berarti yang gagal adalah Inspektorat karena lemah dalam pengawasan atas berjalannya pemerintahan desa di Halsel,” ucap pria kelahiran Akelamo, Gane Timur itu.
Lanjut Sefnat, “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Tentang; Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, BAB II, Pasal 4 point A, B serta C kan sudah jelas, bahwa Inspektorat memiliki tugas perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Lalu apa yang mau diawasi dan dibina, jika mereka sudah selesai masa jabatan?”
“Mestinya, kalau tahapan berdasarkan teknis kerja Inspektorat dalam proses pengawasan, pemeriksaan, pengusutan dan juga pembinaan sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat namun juga tidak dihiraukan sejumlah ratusan mantan Kades ini, maka silahkan ditindaklanjuti pada proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang, namun bukan dilakukan pemanggilan secara masal seperti ini. Kalau begini, penilaiannya pihak Inspektorat yang gagal dalam menjalankan tugas. Kalau sudah gagal, bagaimana mau menyelesaikan masalah?” tandasnya. (Abm/Red).