
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Baru-baru ini, sempat viral kasus Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Dosen terhadap seorang Mahasiswi di salah satu Kampus di Maluku Utara (Malut), tepatnya di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kasus tersebut pun sempat menuai berbagai tanggapan dari beberapa pihak, salah satunya datang dari Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Tobelo (BPC GMKI Tobelo) Masa Bakti 2023-2025.
Tanggapan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Cabang GMKI Tobelo, Johan Rivaldo Djini, yang menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai kesantunan tersebut, dan berharap agar kasus tersebut segera di usut tuntas.
“Kami sangat menyangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu Dosen terhadap Mahasiswi tersebut. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar Pimpinan Kampus segera mengambil langkah tegas untuk memberikan sangsi kepada terduga pelaku itu,” tutur dia Rivaldo kepada awak media Corongtimur.com (23/9/2023).
Lanjut dia, “Kasus tersebut tidak patut dicontohi, dan untuk menghindari kasus serupa, terduga pelaku harus segera diberi sangsi. Jika hal ini dibiarkan, akan sangat mempengaruhi nama baik Kampus secara kelembagaan, dan jangan sampai dinilai “buruk” oleh masyarakat.”
Selain itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan BPC GMKI Tobelo, Margareth Manery, juga menambahkan bahwa perihal penanganan kasus seperti ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 lalu, jadi alangkah baiknya jika kasus ini ditindak melalui dasar aturan yang berlaku.
Lanjut kata Margareth, “Kampus adalah wadah memanusiakan manusia, jadi jangan biarkan watak-watak predator seksual berlindung, dan merasa memiliki peluang untuk melakukan tindakan semacam itu karena berprofesi sebagai Dosen.”
“Jangan hanya karena kebejatan satu dan atau dua orang, membawa dampak buruk bagi nama baik sebuah lembaga dan Mahasiswa. Oleh karena itu, terduga pelaku kasus ini harus segera ditintak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup dia. (Nfs/Red).