Kuasa Hukum Eddy Frans Ofa Minta Bupati Halbar Tegur Fadli Husein

Foto : Kuasa Hukum Eddy Frans Ofa, Alhendri Fara (kemeja biru) dan Ian Matheis (kemeja merah muda)

CORONGTIMUR.COM, HALBAR – Pernyataan Kepala Tata Pemerintahan Setda Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fadli Husein, yang menyebut Pemda Halbar memenangkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate soal kisruh lahan tanah milik Eddy Frans Ofa pada salah satu media online edisi Selasa (18/7/23), mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum Eddy Frans Ofa.

Tanggapan tegas itu disampaikan lansung oleh Alhendri Fara, S.H.,M.H bersama rekannya Ian Matheis, S.H yang bertindak untuk dan atas nama Eddy Frans Ofa serta para ahli waris. Mereka menilai bahwa pernyataan Fadli Husein yang menyebut bahwa Pemda Halbar telah memenangkan proses persidangan pada persoalan lahan yang disengketakan oleh klien mereka adalah keliru dan tidak benar.

Lantas kedua kuasa hukum Eddy Frans Ofa itu menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan yang di gugat oleh klien mereka sebagaimana terdaftar pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 19/Pdt.G/2023/PN Tte, masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.

“Sebagai Kuasa Hukum Eddy Frans Ofa, kami membenarkan bahwa persidangan yang diawali dengan agenda mediasi antara klien kami dan Pemda Halbar di PN Ternate sudah dilaksanakan sebanyak lima kali dan dinyatakan berhasil di hadapan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ternate bukan berhasil dimenangkan oleh Pemda Halmahera Barat,” tegas Alhendri kepada awak media Corongtimur.com, (19/7).

“Hasil Mediasi itu Win-win solution sebagaima Peraturan Mahkama Agung No. 1 Tahun 2016, sehingga tidak ada pihak yang kalah dan menang, tetapi kalau Fadli selaku Kepala Tata Pemerintahan Setda Halbar menyatakan bahwa Pemda Menang dalam perkara ini, ya sama saja menghidupkan kembali bara api yang sudah susah payah para pihak padamkan”, sambung mantan Pengurus Pusat GMKI itu.

Selain itu, Ian Matheis juga mengatakan bahwa tidak gampang klien mereka menerima dengan lapang dada bangunan dan tanah milik mereka digusur walaupun demi kepentingan umum. “Karena itu, kami meminta kepada Bupati Halbar segera menegur saudara Fadli selaku Kepala Tata Pemerintahan Setda Halbar agar tidak membuat pernyataan yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya, tandas mantan Sekretaris GMKI Ternate itu. (Tkl/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *