
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo melakukan aksi demontrasi menolak kehadiran salah satu perusahan tambang, yakni PT. Khairun Intim Mineral (KIM), yang beroperasi di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (HALUT).
Aksi tuntutan tersebut berlangsung tepat di depan kantor PT. KIM, dan berlanjut di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (20/7/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh pihak GMKI Cabang Tobelo, PT. KIM yang ada di Loloda Utara tersebut, tidak memiliki izin untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Johan Rivaldo Djini, S.Pd, selaku Ketua Cabang GMKI Tobelo, kepada awak media Corongtimur.com, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti terkait dengan beroperasinya tambang ilegal tersebut.
“Benar bahwa kami memiliki bukti yang kuat terkait dengan operasi PT. KIM yang tidak pernah memiliki izin. Hal ini merupakan salah satu upaya pembodohan bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Loloda Utara tersebut, yang sengaja dibungkam oleh pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara”, tutur Ketua Cabang GMKI Tobelo itu.
Terkait dengan hal itu, menurut Ival, sapaan akrab untuk Ketua Cabang GMKI Tobelo itu, bahwa pihaknya telah menerima keluhan-keluhan meresahkan dari masyarakat setempat, terkait dengan operasi pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Masyarakat setempat yang menjadi korban pencemaran lingkungan dari limbah operasi tambang ilegal tersebut, telah menyampaikan keluhan-keluhan mereka kepada kami, dan hal ini sangat disayangkan jika tidak diperhatikan dan diproses segera oleh pihak Pemerintah Daerah, karena akan berdampak bagi generasi masa depan, dan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan ilegal tersebut”, tegas Ival.
Aksi yang dilakukan pihak GMKI Cabang Tobelo dari pagi, hingga menjelang sore tersebut, akhirnya mendapat respon dari pihak DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Dalam perjumpaan tersebut, Komisi II dan III DPRD Kabupaten Halmahera Utara membenarkan bahwa PT. KIM sampai saat ini belum juga mengantongi izin beroperasi, dan pihak DPRD telah meminta kejelasan kepada pihak PT. KIM, namun sampai sejauh ini tidak ada kejelasan atas izin operasi dari pihak PT. KIM tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari pihak Komisi II dan III DPRD Kabupaten Halmahera Utara tersebut, Ival dan pihaknya berharap agar kasus ini terus dikawal serius, demi kenyamanan dan kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Loloda Utara.
“Saya mewakili civitas GMKI Cabang Tobelo, menyampaikan terima kasih atas respon baik Komisi II dan III DPRD Kabupaten Halmahera Utara, yang telah menerima kedatangan kami. Terkait kasus PT. KIM yang beroperasi tanpa izin ini adalah penghianatan terhadap konstitusi yang berlaku di Negara ini, oleh karena itu harus ada perhatian serius dan rasa tanggungjawab kita samua”, ucap Ival.
Lanjut Ival, “Khususnya pihak DPRD dan Pemerintah Daerah, kami berharap untuk segera menanggapi serius hal ini, agar persoalan ini dapat terselesaikan, serta dapat segera menjawab keresahan masyarakat yang ada di Kecamatan Loloda Utara”. (Wil/Red).