
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Dikarenakan belum ada kejelasan terkait dengan mengendapnya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (HALUT), Komisi II DPRD Halut memboikot aktivitas kantor Samsat Halut, Jumat (21/7/2023).
Langkah yang diambil oleh Komisi II DPRD Halut itu pun berhasil menarik sejumlah perhatian publik, salah satunya datang dari politisi senior Partai Golkar, Pdt. Jacob Matheis Soselisa, S.Th, yang juga adalah mantan Ketua Komisi II DPRD Halut periode 2004-2009.
Kepada awak media Corongtimur.com, Pdt. J. Soselisa, mengakui sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Komisi II DPRD Halut tersebut. Karena menurutnya, DBH merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat yang bersifat transferan melalui Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya didistribusikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menopang kebutuhan belanja.
“DBH yang berjumlah kurang lebih 60 Miliar itu sudah seharusnya didistribusikan bagi setiap Kabupaten/Kota, karena itu adalah hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan amanat konstitusi yang berlaku di Negara ini”, tutur politisi senior Partai Golkar itu.
Selanjutnya, Pdt. J. Soselisa juga meminta Pemerintah Provinsi agar secepatnya merealisasikan DBH tersebut, karena menurutnya, DBH yang adalah hak setiap Kabupaten/Kota, jangan dibuat seolah-olah itu menjadi hak Pemerintah Provinsi.
“DBH itu diperuntukkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat yang ada di setiap Kabupaten/Kota, dan hal ini juga berarti bahwa DBH merupakan hak masyarakat. Oleh karena itu, apa yang menjadi hak rakyat harus direalisasi untuk menjawab kebutuhan rakyat, jangan ditahan-tahan sehingga kesannya terlihat bahwa Kabupaten/Kota meminta-minta kepada Pemerintah Provinsi, padahal itu milik setiap Kabupaten/Kota”, ucap Pdt. J. Soselisa.
Berdasarkan data dan informasi yang beredar, sudah sejak tiga tahun terakhir, DBH Halut mengendap dibawah Pemerintah Provinsi. Sedangkan, prinsip penyaluran DBH dilakukan by origin, yaitu daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil. Selain itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, yang artinya bahwa penyaluran DBH harus berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
Terkait hal itu, Pdt. J. Soselisa menyarankan agar DPRD Halut supaya secepatnya mempersiapkan berkas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga KPK dapat melakukan pemeriksaan soal mengendapnya DBH di Pemerintah Provinsi.
“DPRD Halut harus berani mengambil sikap, bukan saja memboikot kantor Samsat, tetapi juga melaporkan hal ini KPK, supaya mereka turun mengaudit dan melihat apa yang sebenarnya sedang terjadi. Saya sangat mengapresiasi teman-teman DPRD Halut, dan saya juga menantang teman-teman DPRD Halut untuk langsung ke KPK, agar persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya”, tutup mantan Ketua Komisi II DPRD Halut periode 2004-2009 itu. (Mel/Red).