Foto : Kadis Kominfo Kabupaten Halmahera Utara, Raymond Batawi.
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Dilansir dari media Tribunnews.com, yang memberitakan THR ASN di Halut Berpotensi Tak Dibayarkan, serta adanya ungkapan Bupati bahwa THR itu tak wajib adalah dinilai salah menerjemahkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rymond Batawi.
Kepada awak media Corongtimur.com melalui pesan via WhatsApp (6/6/2023), Kadis Kominfo itu mengaku bahwa Bupati Halut tidak pernah mengatakan kalau THR itu tidak wajib dibayar.
“Yang dimaksud Bupati Ir Frans Manery adalah THR tak wajib dibayarkan sesuai momentum pembayarannya. Memang secara aturan dimungkinkan pembayarannya dapat ditunda disesuaikan dengan ketersediaan kas. Jadi bukan dikatakan Bupati Halut bahwa THR itu tidak wajib dibayar”, ucap Rymond.
Lanjut Rymond, “Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023 pada pasal 11, Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun apabila belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya, tergantung pada ketersediaan kas keuangan daerah”, ungkapnya.
Kadis Kominfo Halut itu juga menjelaskan, bahwa transferan DAU di tahun ini agak berbeda skemanya dengan tahun-tahun sebelumnya, perbulan DAU yang masuk ke Kasda Halut, hanya sebesar 27 M, sedangkan sebelumnya bisa mencapai di angka 42M. Karena adanya kebijakan DAU Peruntukan (Spesific Grant) yang proses pencairannya, ada mekanisme tersendiri.
DAU, Block Grant yang 27M tersebut, digunakan untuk pembayaran Gaji ASN, Operasional OPD dan beberapa Belanja Wajib lainnya, serta beban hutang bawaan tahun 2022. Itupun tidak mencukupi dengan kebutuhan belanja-belanja yang ada.
Dengan kondisi ini, maka mau tidak mau diperlukan sumber dana tambahan lain selain DAU. Seperti DAK, DBH Provinsi dan Pusat serta PAD, guna menormalkan keuangan daerah. Sedangkan sampai saat ini, DBH Provinsi belum optimal pencairannya, dari Pemerintah Provinsi.
Karena itu, dilakukan kebijakan prioritas penggunaan anggaran dan koordinasi lintas sektoral untuk mengelola dan mengoptimalkan semua sumber penerimaan daerah. Sehingga keuangan daerah bisa tetap berjalan.
“Untuk pembayaran THR setelah berkoordinasi dengan BAKD, kami pastikan Bulan Juni ini THR/Gaji 14 ASN Halut dibayarkan,” tegas Kadis Kominfo Rymond Batawi.
Selain itu, dia juga menjelaskan, Saat ini Pemerintah Daerah sementara merampungkan pelaporan tahap 1, sebagai syarat untuk penyaluran DAU peruntukan tahap 2 sebesar 42 M.
“Demikian juga untuk DBH Pusat untuk triwulan 1 dan 2 masih menunggu rekomendasi dari DJPK Kemenkeu. Jadi semuanya akan dibayarkan”, pungkas Kadis Kominfo. (Abm/Red).