CORONGTIMUR.COM, HALTENG- Salah satu anggota Polisi inisial AB (24) diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan berinisial SA (26) yang merupakan terduga pelaku kasus pencurian. Peristiwa tersebut terjadi di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum SA, Yeyen Makaluas, SH mengatakan bahwa perlakuan kekerasan terhadap kliennya itu sudah terjadi sejak hari minggu (7/5), namun pihaknya baru mengetahui hal itu pada hari kamis (11/5).
“Mendengar perlakuan penganiayaan terhadap klien saya, sebagai kuasa hukum, saya langsung melaporkan AB ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM), karena AB diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 huruf a tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” Kata Yeyen.
Yeyen menekankan bahwa Polisi dilarang melakukan kekerasan saat bertugas. Hal itu termuat dalam pasal 10 huruf c PERKAP nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Karena dalam PERKAP ini tidak ada pengecualian. Kemudian diatur lagi dalam UU nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tugas Pokok Polri melindungi keselamatan jiwa raga bukan polisi melakukan penganiayaan.
“Dan laporan saya telah diterima lewat surat nomor Polisi : STPL 02/V/2023/PROPAM.” Tutur Yeyen lagi.
Pihaknya juga juga mengharapkan adanya pengawalan dan penanganan serius dari pihak Kepolisian Halteng, agar kasus ini tidak ditutup tetapi dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukumnya.
Selain itu, kata Yeyen, pihak keluarga dan kuasa hukum SA juga terlepas dari laporan ke Propam kembali melaporkan AB ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan telah menerima surat diterima melalui surat nomor Polisi : STPL/76/V/2023/RES HALTENG/SPKT.
“Kami atas nama pihak keluarga dan kuasa hukum, meminta Kapolres Halteng untuk mengawasi kerja Kanit Tipidum Polres Halteng agar tidak terjadi penyimpangan kasus karena sesama rekan,” tandasnya.
Ia berharap kepolisian tetap bersikap profesional agar transformasi menuju polri yg presisi betul-betul nyata.