Beredar Kabar MK Bakal Menetapkan Pileg 2024 Menggunakan Proporsional Tertutup

JAKARTA, CORONGTIMUR.COM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsonal tertutup adalah kredibel dan patut dipercaya.

Lantaran Informasi dan sumbernya patut dipercaya, Denny akhirnya memutuskan untuk mengungkapkannya ke publik. Dengan tujuan, agar publik dan MK berhati-hati.

“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” kata Denny dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Namun, ia mengatakan, belum tentu putusan yang keluar seperti dalam informasi meskipun kredibel. Sebab, saat ini belum ada putusan resmi dari MK terkait uji materi UU Pemilu tersebut.

Menurut Denny, pernyataannya sebagai pengingat karena putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali.

Oleh karena itu kata Denny, informasi yang dibagikannya adalah ruang untuk menjaga MK agar memutuskan dengan cermat dan bijak sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka.

“Meskpun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup,” ujarnya.

“Kita mendorong agar putusan berubah atau pun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen,” kata Denny melanjutkan.

Denny mengatakan, berubahnya sistem proporsional terbuka menjadi tertutup bisa mengubah pemilu di tengah jalan, sehingga berpotensi mengacaukan persiapan yang sudah dilaksanakan.

“Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, atau pun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Denny mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya yang kredibel.

Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tulisnya.

Namun, pernyataan Denny Indrayana tersebut telah dibantah oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menegaskan bahwa uji materi yang dimaksud masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak terkait. Dengan kata lain, belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.

Namun, Fajar mengatakan, MK bakal membahas ke dalam terkait langkah-langkah yang bisa diambil menyikapi soal isu dugaan kebocoran putusan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *