Foto : Kajari Halmahera Utara yang akan berpindah tugas, Bapak, Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH.
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kajari Halut), bapak, Agus Wirawan Eko Saputro, akhirnya akan pindah tugas setelah dua tahun lebih mengabdi di bumi Hibualamo. Selama bertugas, beberapa kasus yang telah pernah ditangani sebagai Kajari Halmahera Utara.
Sesuai data yang dikantongi awak media Coronggimur.com, kasus yang ditangani Kajari Halut Pada Tindak Pidana Korupsi,Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kab. Halut tahun 2015 & 2016 l.Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Teguis Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara tahun 2016 & 2017.
Tindak pidana korupsi Penyalahgunaan pembangunan Tambatan Perahu di desa Dagasuli Kec. Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kab. Halut tahun 2016. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kec. Kao Utara, Kab. Halmahera Utara, Tahun Anggaran 2017, 2018 & 2019.
Tindak pidana korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019 s/d 2022 pada Satuan Polisi Pamung Praja Yang masih dalam tahap Penyidikan. Tindak pidana korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021 s/d 2022 yang masih dalam tahap Penyidikan.
Sementara itu kasus pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Daerah sebesar Rp 1.750 milyar dari KSP Saronifero kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan membantu sebagai fasilitator dalam pengembalian berupa 4 mobil hibah PT NHM dari mantan Camat di lingkar tambang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Agustus 2022).
Pemulihan Keuangan Negara dengan permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 Badan Usaha sebesar Rp. 450.945.626,- (2021). Dan sebanyak 40 Badan Usaha sebesar Rp 694.651.166 (2022).
Kasus Tindak Pidana Umum, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 7 kali yaitu, dengan inisial tersangka NY (Nov 2021), SM & RM (Apr 2022), VO (Jun 2022), SSN (Okt 2022), AK (Jan 2023), YH (Mar 2023), RVM (Mar 2023);
Atas semua dedikasi dari bapak Agus Wirawan Eko Saputro, beliau pernah menorehkan prestasi yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yaitu; Peringkat 2 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022). Peringkat 3 bidang Pembinaan Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022). Dan peringkat 3 bidang Intelijen Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022). (Red/Sef).