Foto : BPHS GMIH dan Tim Kuasa Hukum GMIH, usai penyerahan salinan Putusan MA.
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Syukur Paskah Kristus, Syukur HUT Pekabaran Injil ke 157 dan Syukur hasil putusan MA, disambut meriah oleh para utusan Jemaat, para Pendeta dan para Kordinator Wilayah pelayanan GMIH se Malut.
Atas peristiwa bersejarah tersebut, Ketua Umum GMIH, Pdt. Dr. Demianus Ice, S.H., M.Th, mengatakan bahwa, “saya selaku pimpinan Gereja Masehi injili di Halmahera (GMIH) hari ini saya merasa bersyukur atas kasih sayang Tuhan yang kita rasakan bersama di hari ini”, ucap Ketum BPHS GMIH.
Lanjutnya, “Lewat hajatan syukur bersama ini atas kemahakuasaan-Nya, Logo GMIH sebagai hasil intelektual para pendahulu kita atau para pendiri gereja ini telah kembali kepada pemiliknya yaitu Gereja masehi Injili di Halmahera”, tambahnya lagi.
Sambung Pdt. Dr. Demianus Ice, SH., M.Th, “Untuk diketahui bersama, bahwa GMIH jalan Kemakmuran atas Putusan MA, No. 5 PK/PDT. SUS-HK/2023, tentang Logo GMIH sebagai dokumen negara yang dapat kita pahami adalah representasi pengakuan negara atas GMIH jalan Kemakmuran”, tegasnya.
“Karena itu, hari ini saya nyatakan dengan tegas sudah selesai”, pungkas Ketua Umum BPHS GMIH pada, Rabu, 19 April 2023, yang dipusatkan di Halaman Kantor Sinode, Gamsungi, Tobelo. (Mel/Sef).