PP GMKI Siap Kawal Banding KPU, Putusan PN Jakpus Keliru!

Steve Josh Tarore Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKIFoto: Steve Josh Tarore Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI

JAKARTA – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) siap mengawal banding KPU RI atas putusan dari PN Jakarta Pusat.

Pasalnya, substansi putusan PN Jakarta Pusat itu dinilai bertentangan dengan UUD dan konstitusi. Dan diketahui penundaan ini imbas PN Jakarta Pusat mengetok palu terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU RI.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI Steve Josh Tarore mengutarakan, GMKI akan proaktif dalam mengkawal dan memberikan informasi hukum.

Dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang diputus tanggal 2 Maret 2023 dengan amar putusan yang pada pokoknya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

“Putusan itu sangat keliru. Dan dalam putusan itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksankan tahapan Pemilu, dengan kata lain itu sama dengan memerintahkan KPU melawan perintah UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” imbuhnya.

Sehingga, menurut Steve mestinya tak ada kewenangan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu. “Langkahnya sudah tepat KPU melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” Katanya.

Oleh Karena itu, Steve tambahkan, pihaknya merasa memilki kewajiban untuk mengawal dan meluruskan hal ini. “Sebagai Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI masa bakti 2022-2024 beserta dengan teman-teman lembaga Center for People Studies and Advocation – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (CepSA-GMKI), siap mengawal banding dari KPU sampai akhir,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *